Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Pertimbangkan Revisi UU KPK Imbas Temuan Pungli Rp 4 Miliar

Kompas.com - 22/06/2023, 11:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI mempertimbangkan akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.

Adapun aturan ini tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan perbaikan UU ini imbas adanya kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang mencapai nilai Rp 4 miliar.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid menyatakan, perbaikan ini dimungkinkan apabila kasus pungli di Rutan KPK disebabkan karena faktor UU.

"Kalau misalkan ini memang faktor UU, ya kita perbaharui Undang-Undangnya," kata Jazilul dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Ironi, Pungli di Lembaga Pemberantas Korupsi

Untuk memperbaikinya, Jazilul menuturkan, Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) dapat mengusulkan perubahan UU KPK ke Fraksi PKB maupun fraksi lain.

"Mungkin Pukat UGM bisa mengusulkan kembali ke Fraksi PKB atau ke fraksi lain di DPR," ujarnya.

Di samping itu, Jazilul juga menginginkan agar seleksi pimpinan KPK berikutnya bisa diperketat dengan melibatkan masyarakat lebih luas.

Langkah ini dilakukan supaya masyarakat mendapatkan pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas dalam memberantas praktik korupsi.

"Kalau ini menyangkut soal integritas orang per orang, kami lakukan akan seleksi ulang di pimpinan KPK nanti untuk melibatkan lebih luas lagi publik yang ada," jelas Jazilul.

Temuan pungli di Rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat menggelar proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, transaksi pungli itu menggunakan tunai dan rekening pihak ketiga.

"Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya," ungkap Albertina Ho dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Komisi III Berencana Panggil KPK Buntut Ada Pungli di Rutan

Menurut Albertina nilai pungli di tahanan para tersangka korupsi itu fantastis, yakni Rp 4 miliar.

"Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ujarnya.

Dalam praktiknya, Para tahanan diduga menyelundupkan uang dengan cara membayar petugas. Padahal, tahanan tidak boleh memegang alat tukar tersebut.

Selain uang, tahanan juga harus menyetorkan uang demi menyelundupkan alat komunikasi masuk ke dalam rutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com