Salin Artikel

Komisi III Pertimbangkan Revisi UU KPK Imbas Temuan Pungli Rp 4 Miliar

Adapun aturan ini tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertimbangan perbaikan UU ini imbas adanya kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang mencapai nilai Rp 4 miliar.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid menyatakan, perbaikan ini dimungkinkan apabila kasus pungli di Rutan KPK disebabkan karena faktor UU.

"Kalau misalkan ini memang faktor UU, ya kita perbaharui Undang-Undangnya," kata Jazilul dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Kamis (22/6/2023).

Untuk memperbaikinya, Jazilul menuturkan, Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) dapat mengusulkan perubahan UU KPK ke Fraksi PKB maupun fraksi lain.

"Mungkin Pukat UGM bisa mengusulkan kembali ke Fraksi PKB atau ke fraksi lain di DPR," ujarnya.

Di samping itu, Jazilul juga menginginkan agar seleksi pimpinan KPK berikutnya bisa diperketat dengan melibatkan masyarakat lebih luas.

Langkah ini dilakukan supaya masyarakat mendapatkan pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas dalam memberantas praktik korupsi.

"Kalau ini menyangkut soal integritas orang per orang, kami lakukan akan seleksi ulang di pimpinan KPK nanti untuk melibatkan lebih luas lagi publik yang ada," jelas Jazilul.

Temuan pungli di Rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat menggelar proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, transaksi pungli itu menggunakan tunai dan rekening pihak ketiga.

"Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya," ungkap Albertina Ho dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/6/2023).

Menurut Albertina nilai pungli di tahanan para tersangka korupsi itu fantastis, yakni Rp 4 miliar.

"Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ujarnya.

Dalam praktiknya, Para tahanan diduga menyelundupkan uang dengan cara membayar petugas. Padahal, tahanan tidak boleh memegang alat tukar tersebut.

Selain uang, tahanan juga harus menyetorkan uang demi menyelundupkan alat komunikasi masuk ke dalam rutan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/22/11254771/komisi-iii-pertimbangkan-revisi-uu-kpk-imbas-temuan-pungli-rp-4-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke