JAKARTA, KOMPAS.com - Terbongkarnya kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ironi karena terjadi di lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, pungli terjadi di Rutan Klas I Jakarta Timur (Jaktim) cabang KPK.
Para tahanan diduga menyelundupkan uang dengan cara membayar petugas. Padahal, tahanan tidak boleh memegang alat tukar tersebut.
Baca juga: Komisi III Berencana Panggil KPK Buntut Ada Pungli di Rutan
“Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit. Tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Selain uang, tahanan juga menyelundupkan alat komunikasi yang juga harus membayar.
“Kemudian, butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah, di sekitar itu pungutan liar terjadi,” ujar Ghufron.
Adapun kasus pungli itu pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat menggelar proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, transaksi pungli itu menggunakan tunai dan rekening pihak ketiga.
“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho dalam konferensi pers di kantornya, Senin (19/6/2023).
Baca juga: Ada Dugaan Pungli di Rutan, KPK Minta Maaf
Menurut Albertina nilai pungli di tahanan para tersangka korupsi itu fantastis, yakni Rp 4 miliar.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujarnya.
Buntut dugaan praktik korupsi di lembaga antikorupsi itu, KPK menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat luas.
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak atau biasa dipanggil Yeye menyatakan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan transparan.
“Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Yeye.
Pada kesempatan yang sama, Nurul Ghufron menyatakan KPK saat ini telah mengambil sejumlah langkah guna menindaklanjuti pungli di rutan.