JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan telah menyerahkan temuan dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK ke pimpinan dan pejabat terkait di lembaga antirasuah.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, kewenangan pihaknya terbatas pada penegakan etik. Sementara temuan pungli yang mencapai Rp 4 miliar dalam setahun itu merupakan peristiwa pidana.
“Dewas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan,” kata Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung KPK lama, Senin (19/6/2023).
Menurut Albertina, penyerahan itu dilakukan pada 16 Mei 2023 atau sudah lebih dari satu bulan lalu.
Baca juga: Dewas KPK Sebut Komunikasi Johanis Tanak dengan Pihak Berperkara Cukup Bukti Lanjut ke Sidang Etik
Mantan hakim tersebut menegaskan bahwa Dewas KPK tidak berwenang melakukan tindakan penegakan hukum seperti upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan lainnya.
Namun, menurutnya, Dewas KPK sudah berhasil mengungkap bahwa dugaan pungli di Rutan KPK itu dilakukan dengan setoran tunai.
“Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.
Namun, Albertina mengaku, tidak bisa mengungkap lebih jauh modus-modus dan perbuatan pungli di Rutan KPK. Sebab, pihaknya khawatir informasi itu akan menghalangi proses penyelidikan.
Lebih lanjut, Albertina mengatakan, saat ini proses etik pungli di Rutan KPK itu masih terus bergulir. Dewas KPK telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang akan dibawa ke sidang etik.
“Kemudian, nanti bagaimana hasilnya (sidang etik) juga akan diberitahu secara transparan kepada rekan-rekan media,” kata Albertina Ho.
Sebelumnya, Dewas KPK menemukan dugaan tindak pidana saat pengusut dugaan pelanggaran etik pungutan liar di rutan KPK.
Pungutan liar itu bernilai fantastis dan terdapat kemungkinan masih akan terus bertambah.
“Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.
Baca juga: Dewas Ungkap Ada Pungli di Rutan KPK, Setahun Capai Rp 4 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.