JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar jemaah haji Indonesia tidak berswafoto (selfie) berlebihan di Masjidil Haram, Arab Saudi, khususnya di depan Kabah.
Hal ini mengingat ada aturan dari Pemerintah Arab Saudi mengenai selfie. Arab Saudi melarang jemaah haji untuk mengambil gambar atau foto obyek-obyek yang dilarang.
Salah satunya obyek yang dilarang adalah guest house atau Istana Raja di dekat Masjidil Haram. Selama ini, terjadi sejumlah kasus yang dialami jemaah umrah karena memotret area terlarang, termasuk Istana Raja.
"PPIH kembali mengimbau dan mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk tidak berlebihan berswafoto (selfie) di Masjidil Haram, terlebih menggunakan perangkat foto profesional," kata Koordinator MCH Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Dodo Murtado dalam konferensi pers secara daring, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Jumlah Jemaah Haji Wafat Bertambah 9 Orang, Totalnya Jadi 91 Orang
Dodo memahami bahea kehadiran seorang muslim di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan tempat-tempat lainnya di Tanah Suci, selain untuk beribadah, juga menjadi momentum untuk mengabadikan dirinya dengan berfoto di tempat-tempat tersebut.
Namun demikian, kata dia, jemaah juga perlu mengindahkan aturan Arab Saudi.
"Jemaah perlu mengindahkan ketentuan-ketentuan otoritas Pemerintah Arab Saudi, khususnya di Masjidil Haram, agar tidak berurusan dengan aparat keamanan yang bertugas di Masjidil Haram," tutur dia.
Sebelumnya, Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Akhmad Fauzin juga menyampaikan bahwa selfie atau dokumentasi pribadi yang terlalu berlebihan dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan ibadah dan jemaah lainnya.
Fauzin mengingatkan kepada para jemaah haji Indonesia agar tidak melanggar larangan keras yang diberlakukan di kawasan Masjidil Haram.
Larangan itu yakni membentangkan spanduk untuk berfoto bersama, dan selfie di depan Kabah dengan benda yang menyerupai manusia atau hewan seperti wayang dan sejenisnya.
Menurut Fauzin, jemaah yang melanggar larangan keras itu terancam dihukum oleh aparat keamanan Arab Saudi.
Baca juga: Catat, Berikut Rangkaian Puncak Haji 2023
“Bila melanggar larangan tersebut, akan berakibat hukum dari otoritas keamanan Arab Saudi,” ujar Fauzin beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga tanggal 19 Juni 2023 pukul 24.00 WIB, jumlah Jemaah gelombang II yang telah tiba di Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah berjumlah 81.918 orang atau 213 kelompok terbang.
Adapun jemaah haji kuota tambahan yang sudah tiba di Bandara AMAA Madinah sampai dengan hari ini sebanyak 2.428 orang atau 8 kloter.
Selanjutnya, jemaah haji kuota tambahan tersebut secara bertahap diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah untuk umrah wajib.
Total kedatangan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi berjumlah 185.659 orang atau 476 kelompok terbang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.