Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Organisasi Profesi Bakal Ajukan "Judicial Review" jika RUU Kesehatan Disahkan

Kompas.com - 19/06/2023, 16:33 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima organisasi profesi akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan berlanjut ke tingkat II dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Adapun kelima organisasi profesi tersebut, terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Saat ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat membawa RUU Kesehatan untuk disahkan untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna mendatang. Kesepakatan ini disetujui dalam rapat kerja bersama, pada Senin (19/6/2023).

"Apabila ini nanti berlanjut sampai kepada tingkat II dan disahkan pada tingkat II, maka kami akan siapkan proses judicial review di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Baca juga: Komisi IX DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Kesehatan Disahkan dalam Rapat Paripurna

Di sisi lain, kelima organisasi itu meminta agar Presiden Joko Widodo tidak segera mengesahkan RUU tersebut.

"Tentu kami dari teman-teman tenaga medis dan nakes yang tergabung di dalam 5 OP tetap berharap tentunya kepada Presiden untuk tidak segera melakukan pengesahan dan penandatanganan atas RUU Kesehatan tersebut," tuturnya.

Adib menyampaikan, pihaknya tidak ingin muncul sebuah regulasi yang nanti akan berdampak dan menimbulkan kerugian pada masyarakat profesi maupun masyarakat luas.

Ia mengaku prihatin jika RUU Kesehatan masuk dalam pembahasan tingkat II. Menurutnya, RUU sapu jagad ini belum mencapai partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Dia pun mengaku tidak tahu sudah sejauh mana usulan organisasi profesi diakomodasi dan didengar oleh pemerintah.

"Kami tidak tahu isi yang dibahas. Kami terus terang tidak tahu apakah yang menjadi masukan kami diterima apa tidak. Apa isi atau RUU ini sudah memberikan apresiasi kepada kami. Ini sebenarnya secara formil sudah cacat hukum," jelasnya.

Sebagai informasi, RUU Kesehatan juga ditolak oleh puluhan lembaga, termasuk Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Nilai RUU Kesehatan Sarat Industrialisasi

Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum UGM, Herlambang P Wiratraman menyampaikan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI baru diketahui publik pada Maret 2023, meski pembahasan dimulai sejak Agustus 2023.

DIM ini berisi 478 pasal dalam RUU Kesehatan. Total DIM batang tubuh sebanyak 3.020 buah, yaitu 1.037 tetap, 399 perubahan redaksional, dan 1.584 perubahan substansi.

Menurut dia, proses konsultasi dan sosialisasi RUU yang ada tidak bisa disebut sebagai partisipasi publik yang bermakna.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUUXVII2020, partisipasi publik bermakna tak sebatas pada pemenuhan hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard). Namun, sejauh mana pemerintah dapat mempertimbangkan hak warga dalam memberikan pendapatnya (right to be considered).

Jika pemerintah belum setuju atau tidak setuju atas pendapat yang disampaikan masyarakat, maka warga negara berhak untuk mendengar alasan atau pertimbangan ketidaksetujuan tersebut.

"Oleh sebab itu, masukan dari publik pun sebenarnya kita masih belum dapati proses bermakna. Apalagi dikaitkan dengan bagaimana seharusnya masukan ini dipertimbangkan. Semua harus berbasis pada proses meaningful participation," jelas Herlambang beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kemenkes Klaim Partisipasi Publik untuk RUU Kesehatan Sudah Diselenggarakan secara Luas

Sementara menurut pemerintah, RUU Kesehatan diperlukan untuk menangani berbagai masalah dalam sektor kesehatan, terutama terkait krisis dokter spesialis, izin praktek dokter dan tenaga kesehatan yang tidak transparan dan mahal, harga obat yang mahal, dan pembiayaan kesehatan yang tidak efisien.

Hal menonjol lain dalam RUU Kesehatan ini adalah perubahan paradigma kebijakan kesehatan dengan memprioritaskan pencegahan masyarakat dari jatuh sakit melalui penguatan promotif dan preventif.

Selain biayanya akan lebih murah, masyarakat juga akan lebih produktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com