JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Bambang Widjojanto mengatakan, kliennya akan menghormati proses pelaporan etik yang dibuat Mahkamah Konstitusi (MK) ke organsiasi advokat.
Namun, kata Bambang, kliennya juga menyayangkan karena menilai tidak ada klausul yang melanggar etik dalam pernyataannya yang menyebut informasi MK akan memutuskan mengabulkan gugatan sistem pemilihan umum (pemilu) dengan proporsional tertutup.
"Kami juga menghormati sekaligus menyayangkan langkah Mahkamah Konstitusi yang juga akan membuat pengaduan etik ke organisasi advokat di Australia tempat Prof Denny Indrayana terdaftar," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).
"Selain karena tidak ada klausul dalam kode etik yang dilanggar, sebaliknya, Australia adalah negara yang sangat maju pelaksanaan HAM-nya," kata dia.
Baca juga: PDI-P Minta Denny Indrayana Tanggung Jawab Sudah Bikin Gaduh tentang Putusan MK Sistem Pemilu
Di sisi lain, Bambang mengapresiasi MK karena tidak memilih jalur hukum terkait tindakan Denny.
"Kami mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang tidak memilih jalur kriminalisasi dengan membuat laporan ke aparat penegak hukum. Selain karena secara hukum tidak ada delik-delik pidana yang terpenuhi," kata Bambang.
"Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan sikap konsisten menjalankan semangat menerima kritik," ujar dia.
MK bakal melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempatnya bernaung.
Hal itu disampaikan Hakim MK Saldi Isra sebagai respons atas pernyataan Denny mengenai kebocoran putusan uji materi soal sistem pemilu.
"Kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Saldi Isra dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023.
Saldi mengatakan, laporan ke organisasi advokat terhadap Denny Indrayana bernaung tengah disiapkan oleh tim MK. Paling lambat, pekan depan laporan tersebut telah disampaikan oleh MK.
"Biar organ advokatnya yang menilai, apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu melanggar nilai advokat atau tidak," kata Saldi Isra.
Baca juga: MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat, Termasuk yang di Australia
Selain itu, MK tengah mempertimbangkan untuk mengirimkan surat ke organisasi advokat di Australia.
Sebab, Denny Indrayana juga terdaftar sebagai advokat di negeri kanguru itu.
"Kita juga sedang berpikir bersurat ke Australia karena beliau juga terdaftar sebagai advokat di sana," ucap Saldi Isra.