Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Minta Denny Indrayana Tanggung Jawab Sudah Bikin Gaduh tentang Putusan MK Sistem Pemilu

Kompas.com - 15/06/2023, 20:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengingatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana untuk bertanggung jawab atas pernyataannya yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sistem pemilu proporsional tertutup.

Sebab, menurutnya pernyataan Denny telah menggegerkan publik dan tak terbukti kebenarannya.

MK dalam putusannya hari ini menyebutkan bahwa sistem pileg tetap proporsional terbuka.

"Yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataannya tidak disertai dengan bukti. Dan apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," kata Hasto dalam konferensi pers online, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: MK Tak Ubah Sistem Pemilu, Denny Indrayana: Alhamdulillah, Sesuai Harapan

Menurut Hasto, Denny tak elok menyampaikan pernyataan yang sarat muatan politik.

Dia juga menyayangkan bahwa Denny menyatakan hal itu dengan dibalut kapasitas sebagai seorang akademisi.

Oleh sebab itu, PDI-P mendorong MK turut menanggapi secara khusus pernyataan Denny.

"Dan yang bersangkutan (Denny), untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti," kata Hasto.

Atas dasar itu, dia meminta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut mempertanggungjawabkan pernyataannya tersebut.

Dia menilai publik wajar meminta pertanggungjawaban Denny karena hal itu telah membuat gaduh.

Baca juga: MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat, Termasuk yang di Australia

Diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana dalam akun Twitternya, @dennyindrayana, mengaku mendapat informasi bocornya putusan MK terkait sistem pileg.

Lewat akun tersebut, Minggu (28/5/2023), Denny menuliskan bahwa dirinya mendapat informasi MK akan mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang pada pokoknya mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Denny tak mengungkap sumber informasi tersebut. Pakar hukum tata negara itu hanya memastikan, kabar tersebut dia dapat dari informan yang kredibel, patut dipercaya, dan bukan dari hakim MK.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," tulis Denny di akun media sosialnya, sebagaimana dikutip setelah dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com