Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Politik Uang Makin Liar jika KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye

Kompas.com - 14/06/2023, 14:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengaku khawatir dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu 2024.

"Pesta akan semakin liar! Dan tentunya akan sangat bahaya bagi demokrasi di Indonesia," kata Fahri Hamzah dalam keterangan resmi partai, Rabu (13/6/2023).

Fahri menegaskan bahwa dana pemilu adalah salah satu faktor penentu utama kemenangan dalam kompetisi ini.

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu khawatir, dihapusnya LPSDK membuat pertarungan tidak adil.

Baca juga: Legalitas Dana Kampanye Kian Dipertanyakan Usai KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye

"Bahkan kalau tidak dikontrol dan dibatasi, maka uang bisa menjadi sebab kemenangan utama terutama untuk money politics atau politik uang," kata Fahri.

Ia menyampaikan, pendanaan kampanye bisa menggunakan 3 model, yaitu dibiayai sepenuhnya oleh negara, dibiayai seluruhnya oleh mekanisme pasar, atau sistem campuran.

Indonesia, menurutnya, perlu memberlakukan aturan ketat karena tidak sepenuhnya membiayai para peserta pemilu yang dinilai bisa mencegah keterlibatan uang-uang dari sumber ilegal.

"Sedang pembiayaan dengan sistem hybird, sepertinya kita ingin memakai ini. Tapi regulasinya itu tidak ketat sehingga pelibatan uang ilegal di dalam pemilu di kita itu masih tidak terlalu ketat, terutama yang tidak disadari adalah pembiayaan pemilu berbasis kepada uang pribadi," sebut Fahri.

Sebelumnya diberitakan, rencana KPU menghapus LPSDK diungkapkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI pada akhir Mei 2023.

Baca juga: Wajib Lapor Sumbangan Dihapus, Bawaslu Sulit Awasi Aliran Dana Kampanye 2024

Ia beralasan, LPSDK dihapus lantaran tak tercantum secara eksplisit di dalam UU Pemilu. KPU juga berdalih bahwa dihapusnya LPSDK berkaitan dengan singkatnya masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) khawatir dihapusnya LPSDK membuat peserta pemilu semakin leluasa melanggar ketentuan dana kampanye.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menyampaikan bahwa dihapusnya LPSDK yang dulunya dilaporkan di tengah masa kampanye bakal membuat masa kampanye Pemilu 2024 tak ubahnya ruang gelap.

Tak menutup kemungkinan, para peserta pemilu semakin leluasa menggunakan uang dari sumber-sumber ilegal untuk berkampanye. Sebab, sumbangan dana kampanye banyak mengalir saat masa kampanye.

Baca juga: Penjelasan KPU soal Dihapusnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye

"Pasti (penghapusan ini membuka celah masuknya dana gelap kepada peserta pemilu), karena tidak ada lagi ruang untuk mengawasi penerima atau pemberi sumbangan dana pemilu," kata Fadli kepada wartawan Selasa (13/6/2023).

Bukan hanya dianggap membuka ruang masuknya dana-dana ilegal, dihapusnya LPSDK juga dianggap membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak mempunyai pijakan untuk menindak pelanggaran ketentuan dana kampanye seperti batas maksimal dana sumbangan dan larangan menerima sumbangan dari pihak asing.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PKB, Nasdem dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com