JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membantah kebijakan ekspor pasir laut bertujuan memuluskan investasi asing untuk proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Jokowi, kebijakan itu akan menyasar pasar sedimen.
"Enggak ada hubungannya (dengan investasi). Ini sebetulnya yang di dalam Keppres itu adalah pasir sedimen ya," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Senin (14/6/2024).
"Pasir sedimen yang mengganggu pelayaran, yang menggangu juga terumbu karang. Memang arahnya ini," katanya.
Baca juga: Jawab Kritikan DPR soal Ekspor Pasir Laut, Menteri KP: Pengerukan Ilegal, Pulau yang Disedot...
Presiden menambahkan, pemerintah sudah lama membahas kebijakan tersebut. Tujuannya untuk mengatasi kondisi sedimentasi yang merugikan.
Diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membantah kabar bahwa kebijakan ekspor pasir laut demi memuluskan investasi asing ke proyek pembangunan IKN utamanya investasi dari Singapura.
"Enggak ada lah ke situ," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Pemerintah Minta Publik Tak Berprasangka Buruk soal Ekspor Pasir Laut
Pemerintah membuka izin ekspor pasir laut seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023.
Trenggono menegaskan, dalam beleid tersebut pada dasarnya menerangkan bahwa ekspor dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Oleh sebab itu, ia memastikan ekspor akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
"Di PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap dia.
Menurutnya, potensi ekonomi dari aturan pengelolaan hasil sedimentasi laut tersebut akan besar bagi negara. Sebab, tidak hanya membuka ekspor pasir laut, tetapi juga mengatur mengenai pengerukan pasir untuk reklamasi.