JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara mengenai kebijakan menghapus kewajiban bagi peseta pemilu untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai sebagai sebuah kemunduran, LPSDK sebelumnya wajib diserahkan oleh peserta pemilu sejak Pemilu 2014.
Baca juga: KPU: Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib Dilaporkan
Merespons ini, anggota KPU Idham Holik mengungkapkan bahwa dihapuskannya LPSDK bukan berarti peserta pemilu tidak diwajibkan untuk melaporkan sumbangan dana kampanye yang mereka terima.
"Bukan berarti sumbangan dana kampanye itu tidak disampaikan ke KPU. Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU, wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Idham kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Ia menyebutkan, sumbangan dana kampanye juga mesti dicantumkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan oleh peserta pemilu sebelum masa kampanye dimulai.
Peserta pemilu, lanjut Idham, juga wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang memuat sumbangan dana kampanye satu hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Selain itu, KPU juga akan meminta agar penerimaan dan pengeluaran dana kampanye oleh peserta pemilu dilaporkan setiap hari melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).
Baca juga: KPU Diminta Buka Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Sebelum Hari Pencoblosan
Informasi terkait dana kampanye di Sidakam nantinya juga dapat diakses publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id.
"Misalnya yang bersangkutan menerima dana kampanye di hari ketiga masa kampanye, di hari keempat kami akan meminta ke mereka untuk meng-update informasi itu dan ditampilkan ke publik," ujar Idham.
Hanya saja, ia menekankan, informasi yang ditampilkan tidak detil, misalnya hanya identitas pemberi sumbangan tanpa ada foto kuitansi maupun nomor identitas kependudukan si penyumbang.
Idham menyatakan, kebijakan update harian dana kampanye melalui aplikasi Sidakam tersebut belum diterapkan pada pemilu sebelumnya.
"Artinya, ke depan berpotensi lebih transparan bagi peserta pemilu dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Idham.
Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa transparansi dana kampanye adalah salah satu unsur penting dalam mewujudkan integritas elektoral.
Baca juga: KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye
Ia mengeklaim, dalam pengaturan pelaporan dana kampanye pada Pemilu 2024, KPU merumuskan rancangan norma agar laporan dana kampanye oleh masyarakat atau publik jadi materi audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU.
"Laporan dana kampanye oleh publik tersebut semakin menegaskan komitmen KPU dalam aktualisasi integitas elektoral," kata Idham.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.