JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) perkara perdata yang dilayangkan Jhoni Allen Marbun terkait pemecatannya dari Partai Demokrat.
Jhoni menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal (Sekjeng Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
“Tolak," demikian bunyi putusan PK yang diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Syamsul Maarif dikutip dari situs MA, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: 3 Anggota DPR Resmi Dilantik, Termasuk Pengganti Jhoni Allen dan Zulkifli Hasan
Dalam perkara ini, AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.
Ada sejumlah petitum dalam gugatan Jhonni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun, MM.
Terakhir, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat.
Baca juga: Kilas Balik Manuver Jhoni Allen Hendak Kudeta AHY, Berujung Pemecatan dari Demokrat dan DPR
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pun kandas di Pengadilan tingkat pertama.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat dalam perkara ini.
Tak sampai di situ, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahkan MA juga menolak kasasi terkait perkara ini.
Jhoni merupakan satu dari tujuh orang kader Partai Demokrat yang dipecat imbas adanya kudeta di internal Partai Demokrat.
Jhoni bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.
Sementara itu, kader lainnya yaitu Marzuki Alie dipecat karena dinilai terbukti melanggar etika.
Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.