Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/09/2022, 11:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gaduh pemecatan Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrat sampai ke babak akhir.

Pada 7 September 2022, Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Melalui keprres tersebut, Jhoni resmi didepak dari Parlemen.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari DPR

"Meresmikan pemberhentian dengan hormat Jhonni Allen Marbun sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat daerah pemilihan Sumatera Utara II dan sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat masa jabatan tahun 2019-2024," bunyi petikan keppres.

"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," lanjutan isi keppres.

Pemberhentian Jhoni sebagai anggota DPR melalui proses yang panjang selama lebih dari 1,5 tahun.

Kegaduhan ini bermula dari upaya kudeta di tubuh Partai Demokrat.

Terlibat kudeta

Awal Februari 2021, muncul kabar mengejutkan soal pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat dari tangan ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Selain melibatkan sejumlah kader Demokrat, upaya kudeta ini juga menyeret Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Melalui kongres luar biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021, kubu kontra-AHY menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat.

Baca juga: Isu Kudeta, Demokrat Pecat Marzuki Alie hingga Jhoni Allen dengan Tidak Hormat

Namun, hasil KLB itu ditolak pengesahannya oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Upaya kudeta ini sempat berlanjut ke meja hijau. Kubu KLB beberapa kali mengajukan gugatan ke pengadilan, mulai dari Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, hasilnya nihil lantaran semua gugatan ditolak. Dengan demikian, kepemimpinan Demokrat masih dikuasai AHY.

Beberapa kader Demokrat disebut terlibat dalam gerakan makar ini, salah satunya Jhoni Allen. Nama Jhoni sendiri sempat ditetapkan sebagai sekretaris jenderal Partai Demokrat versi kubu kontra-AHY.

"Jhoni Allen salah satu yang masuk (upaya makar). Jhoni Allen salah satu nama yang disebut dalam BAP," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Dipecat

Akhir Februari 2021, Jhoni Allen dipecat dari Demokrat. Dia dianggap terlibat sekaligus mendukung gerakan kudeta di tubuh partai bintang mercy itu.

Selain Jhoni, ada beberapa nama yang juga diberhentikan secara tidak hormat yaitu Marzuki Alie, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Dewan Kehormatan Partai Demokrat menilai, Jhoni dan lainnya telah melakukan tingkah laku buruk yang merugikan partai.

Baca juga: Jhoni Allen: AHY Berada di Puncak Gunung, tapi Tidak Pernah Mendaki

Mereka terbukti mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan kepada kader dan pengurus partai.

Kemudian, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah soal kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020.

Tak terima

Namun, Jhoni Allen tak terima dirinya didepak dari Demokrat. Dia sempat melemparkan sejumlah tudingan terkait Demokrat, salah satunya menyebut bahwa eks Ketum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bukan pendiri partai.

Menurut penuturan Jhoni, SBY baru muncul setelah mengundurkan diri sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan era Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Pak SBY setelah mundur dari kabinet Ibu Megawati baru muncul pada acara Partai Demokrat di Hotel Kinasih di Bogor. Di mana saat itu saya ketua panitianya. Ini menegaskan bahwa SBY bukanlah pendiri Partai Demokrat," kata Jhoni dalam video yang diterima Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Jhoni Allen Gugat AHY Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar, Demokrat Siap Hadapi

Jhoni juga mengatakan, SBY baru bergabung dengan Partai Demokrat setelah partai ini lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pemilu 2004.

Dia mengeklaim bahwa dirinya dan para kader Demokrat lainlah yang telah bersusah payah meloloskan partai pada Pemilu 2004.

Jhoni juga sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas pemecatan dirinya dari Demokrat.

Namun, pengadilan menolak banding yang dimohonkan oleh Johni.

"Menyatakan permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut tidak dapat diterima," demikian Putusan PT DKI sebagaimana tertulis dalam laman resmi MA yang dikutip Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Dicopot dari DPR

Jhoni Allen masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI saat diberhentikan dari Demokrat.

Oleh karenanya, selain memecat dari partai, Demokrat juga mengajukan pencopotan Jhoni dari kursi anggota dewan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Permohonan pemberhentian Jhoni dari DPR sudah diajukan Demokrat sejak pertengahan Maret 2021.

"Partai Demokrat memang telah memproses pemberhentian Jhoni Allen selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Surat resmi telah kami kirimkan ke pimpinan DPR," kata Herzaky Mahendra Putra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Namun, proses PAW anggota DPR rupanya tidaklah singkat. Proses pemberhentian itu tidak hanya melibatkan DPR, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga presiden.

Akhirnya, setelah melalui proses panjang lebih dari satu tahun, keputusan presiden soal pemberhentian Jhoni Allen terbit. Melalui keppres ini, Johni resmi tak lagi menjabat anggota dewan.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, penetapan pemberhentian Jhoni sudah melalui proses yang sesuai prosedur.

"Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, presiden tinggal menetapkan saja. Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan," kata Faldo saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

"Ini proses administrasi biasa saja. Semuanya sudah di atur dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, DPD). Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," tuturnya.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen, Demokrat: Sudah Seharusnya

Demokrat sambut baik

Terbitnya keppres pemberhentian Jhoni Allen dari anggota DPR pun disambut baik oleh Demokat.

Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya telah menunggu lama keputusan tersebut.

“Ya dari kami itu memang sudah seharusnya, sudah kami tunggu-tunggu karena proses suratnya sudah cukup lama,” kata Herzaky pada awak media, Rabu (14/9/2022).

Menurut Herzaky, Fraksi Partai Demokrat di DPR sudah menunjuk pengganti Jhoni Allen. Kursi anggota Komisi V itu akan diisi oleh kader partai yang jumlah perolehan suaranya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di bawah Jhoni.

“Karena kita mengikuti, menghormati, dan menghargai perjuangan kader-kader kita, suaranya (yang) terbesar setelah ini (Jhoni) ya kita naikan, enggak bisa diganti yang lain,” kata Herzaky.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com