Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari DPR

Kompas.com - 14/09/2022, 17:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93/P Tahun 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2018-2024 yang memberhentikan Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat.

Dilansir dari salinan Keppres yang dibenarkan oleh pihak Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (14/9/2022), pemberhentian itu ditetapkan pada 7 September 2022.

Keppres tersebut pun telah ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

Baca juga: Putusan PT DKI Jakarta Dinilai Menguatkan Keputusan AHY Pecat Jhoni Allen

Adapun Keppres berisi dua poin. Pertama, meresmikan pemberhentian dengan hormat drh Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat daerah pemilihan Sumatera Utara II dan sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat masa jabatan 2019-2024.

Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Kedua, keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Saat dikonfirmasi pada Rabu, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan, penetapan pemberhentian Johni Allen tersebut sudah melalui proses yang sesuai prosedur.

"Kalau sudah langkap syarat-syaratnya, Presiden tinggal menetapkan saja. Karena DPP Partai Demokrat sudah Ketua DPR dan sudah diterima, maka prosesnya dapat dilanjutkan," ujar Faldo.

"Ini proses administrasi biasa saja. Semuanya sudah di atur dalam UU MD3. Kita ikut alur yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan," kata dia.

Baca juga: AHY Menang, PT DKI Jakarta Tolak Banding yang Diajukan Jhoni Allen

Diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat mencopot atau melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR.

PAW itu dilakukan setelah Jhoni dipecat dari Partai Demokrat karena dianggap terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau kudeta di Partai Demokrat.

"Dalam rilis DPP disampaikan bahwa setelah pemecatan selanjutnya proses PAW di DPR," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron pada 1 Maret 2021.

Jhoni sebelumnya duduk di Komisi V DPR. Ia terpilih sebagai anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II pada Pemilu 2019.

Adapun pada 1 Maret 2021, Partai Demokrat mengumumkan pemecatan terhadap enam orang kader yang dianggap terlibat dalam GPK-PD.

Mereka adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, keenamnya dinilai terbukti terbukti mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal dan inkonstitutional dengna melibatkan pihak eksternal.

Baca juga: Jhoni Allen Tuntut AHY Bayar Rp 55,8 Miliar, Termasuk Ganti Rugi Gaji dan Fasilitas sebagai Anggota DPR

Tindakan keenamnya juga dinilai telah merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas, dan eksistensi Partai Demokrat.

"Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat," kata Herzaky.

Selain keenam nama di atas, Demokrat memecat Marzuki Alie yang dinilai telah melanggar etika karena menyatakan kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com