JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA) putusan tersebut dibacakan pada 18 Oktober 2021 dengan nomor Nomor 547/PDT/2021/PT DKI.
"Menyatakan permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut tidak dapat diterima," demikian yang tertulis dalam laman resmi MA yang dikutip Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Bakal Hadapi Hamdan Zoelva dalam JR AD/ART Demokrat, Yusril: Saya Ketawa-ketawa Saja
Selain itu, PT DKI Jakarta juga menghukum Jhoni sebagai pembanding untuj membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000.
Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehob mengatakan bahwa dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka keputusan AHY memecat Jhoni Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut dia, ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni terhadap AHY terkait pemecatan dirinya dari partai.
"Dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar konstitusi Partai Demokrat sehingga layak dipecat. Sebagai konsekuensi, ia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat," kata Mehob dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Peserta KLB Sebut 32 Ketua DPC Demokrat Dapat Uang Total Rp 100 Juta dan Telepon Genggam
Adapun Jhoni Adipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu.
Mehob menilai, jalur hukum yang ditempuh oleh Jhoni diduga bermaksuf untuk menunda proses pergantian antarwaktu (PAW) sebagai Anggota DPR RI dari Partai Demokrat.
"Dalam perkara yang menyangkut partai, setelah gugatan ditolak Pengadilan Negeri, biasanya langsung kasasi di Mahkamah Agung, tapi Jhoni Allen sengaja mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi, meski dia tahu akan ditolak," ujarnya.
"Jadi patut diduga, dia berusaha menunda-nunda waktu pelaksanaan Pergantian Antar Waktu yang sudah diajukan Fraksi Partai Demokrat pada Ketua DPR," ucap dia.
Baca juga: Tanggapi Hamdan Zoelva, Yusril Sebut Tak Ada yang Aneh dari Judicial Review AD/ART Demokrat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.