JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan program perawatan medis untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe yang menjadi tersangka dugaan korupsi.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, rekomendasi tersebut diambil untuk memenuhi hak kesehatan Lukas Enembe dan setelah memeriksa berbagai dokumen pengaduan yang diserahkan pihak Lukas Enembe kepada Komnas HAM.
"Adapun salah satu poin rekomendasi Komnas HAM RI kepada Ketua KPK adalah memastikan agar Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis yang dibutuhkan yang diperoleh sejak sebelum penahanan untuk tetap dilanjutkan oleh dokter KPK maupun rumah sakit lain yang ditunjukan oleh KPK," ujar Uli dalam keterangan tertulis, Selasa (13/6/2023).
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Bantah Kliennya Tak Kooperatif Saat Sidang Perdana
Uli mengatakan, selain meminta kepada KPK agar Lukas dapat perawatan, rekomendasi tersebut juga mengikat kepada Lukas Enembe.
Poin selanjutnya rekomendasi Komnas HAM ditunjukan kepada Lukas Enembe agar bersikap kooperatif menjalani pelayanan kesehatan yang diberikan KPK.
"Dan tidak melakukan tindakan yang justru dapat memperburuk kondisi kesehatannya. Hal ini dimaksudkan agar proses hukum berjalan dengan bebas, cepat dan sederhana," ujar Uli.
Sebelumnya, Komnas HAM disebut telah mengeluarkan rekomendasi, atas pengaduan keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada Jumat (9/6/2023).
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah keluarga mengeluhkan kondisi kesehatan Lukas Enembe selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
"Komnas HAM menyebut Bapak Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis yang dibutuhkan, yang diperoleh sejak sebelum penahanan," ujar Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona, kepada Kompas.com, Minggu (11/6/2023).
Baca juga: Lukas Enembe yang Bikin Bingung Hakim: Sempat Bilang Sakit, tapi Bisa Sidang jika Offline
Menurut Petrus, dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta KPK memastikan Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis seperti yang dijalani sebelum ditahan.
Surat yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing itu disampaikan kepada Ketua KPK RI Firli Bahuri.
Menurut dia, sebelum ditahan, Lukas Enembe dalam kondisi dirawat dan diawasi secara ketat kesahatannya oleh dokter pribadi dan dokter dari RS Mount Elizabeth, Singapura.
Selama dirawat, kata dia, Lukas Enembe diawasi pola makan dan perkembangan kesehatannya dari waktu ke waktu oleh perawat, dokter jaga, dan dokter pribadinya.
Dengan keluarnya rekomendasi dari Komnas HAM RI tersebut, Petrus berharap, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dapat mengizinkan Lukas Enembe berobat dan mengalihkan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah atau tahanan kota.
“Karena memang Bapak Lukas harus segera dirawat karena ginjalnya telah tidak berfungsi dan menunggu waktu untuk cuci darah," kata Petrus.