Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Lukas Enembe Bantah Kliennya Tak Kooperatif Saat Sidang Perdana

Kompas.com - 13/06/2023, 12:05 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) membantah pernyataan Juru Bicara Kelembangaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri yang menyebutkan bahwa Lukas Enembe tidak kooperatif.

Hal itu disampaikan Ketua THAGP Petrus Bala Pattyona menanggapi pernyataan Ali Fikri yang menyebutkan bahwa tindakan tidak kooperatif Lukas Enembe dalam persidangan bakal menjadi bahan pertimbangan di dalam hal memberatkan pada tuntutannya.

"Kami dari THAGP menyatakan bahwa tidak benar Bapak Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif dalam menghadapi persidangan," ujar Petrus kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: KPK Ingatkan Lukas Enembe, Bersikap Tak Kooperatif Bisa Jadi Pertimbangan Memberatkan

Petrus menjelaskan, THAGP yang dipimpinnya datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjemput Lukas Enembe menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023) pagi.

Ia datang bersama sejumlah tim THAGP di antaranya Cosmas Refra, Antonius Eko Nugroho dan Nurul Fajri pada jam 09.00 WIB dengan melapor ke lobi di Gedung Merah Putih KPK.

Namun, menurut Petrus, pada pukul 09.30 WIB, pengawal tahanan baru menemui Lukas Enembe di kamar tahanan untuk menjemput Lukas Enembe untuk sidang

"Di pintu kamar tahanan, Bapak Lukas bertanya, dijemput mau sidang di mana? Pengawal tahanan menjelaskan bahwa dibawa ke ruang sidang online di gedung Merah Putih. Pak Lukas mengatakan, menolak dibawa ke ruang sidang online karena beliau maunya hadir di Pengadilan," kata Petrus.

Baca juga: Hakim Minta Simpatisan Lukas Enembe Percayakan Proses Persidangan

Di sisi lain, lanjut dia, pengawal tahanan atau pihak Rutan KPK juga tidak memberitahu jadwal sidang yang akan dijalani Lukas Enembe. Menurut Petrus, Gubernur Papua itu belum menyiapkan diri untung menghadapi sidang perdana tersebut.

"Pemberitahuan sidang terhadap dirinya dirasa mendadak sehingga Bapak Lukas belum menyiapkan diri," paparnya.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan, Lukas Enembe kemudian masuk ke kamar tahanannya untuk membuat tulisan penolakan sidang online yang akan disampaikan ke majelis hakim

Setelah menulis pernyataan tersebut, pengawal tahanan mengajak Lukas Enembe ke ruang kunjungan tahanan dengan janji untuk memberi tahu kepada Hakim tentang keinginan tersebut.

Lebih lanjut, tim pengacara dijemput petugas ke ruang kunjungan tahanan yang berisi banyak pengunjung lantaran bersamaan dengan jadwal kunjungan keluarga.

Baca juga: Lukas Enembe yang Bikin Bingung Hakim: Sempat Bilang Sakit, tapi Bisa Sidang jika Offline

"Di salah satu pojok ruangan Bapak Lukas sudah duduk depan laptop dikelilingi para pengawal tahanan. Tim Pengacara diberitahu, sidang akan dimulai setelah audionya berfungsi baik," kata Petrus.

Sebelum sidang dimulai, kata Petrus, tim pengacara pun sempat bertanya kepada Lukas Enembe perihal pakaiannya yang hanya mengenakan kaus dan celana pendek untuk sidang.

"Bapak Lukas bilang, tadi baru memarahi petugas karena mendadak menjemput tanpa pemberitahuan sebelumnya sehingga ia tidak pakai pakaian rapih dan belum mandi juga sarapan, serta tak bisa pakai sandal karena kaki bengkak," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com