JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Jaksa KPK, Dody W. Leonard Silalahi terkait pertemuannya dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 22 September 2022.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan pengusaha, pengacara, PNS hingga hakim yustisial di MA.
Mereka diduga melakukan suap menyuap pengurusan perkara kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Baca juga: KPK Duga Dadan Tri Yudianto Lobi Hakim Agung Lewat Sekretaris MA
Sebanyak dua Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati turut dijerat sebagai tersangka.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah meminta penjelasan dari Dody mengenai pertemuannya dengan Hasbi Hasan.
"Penjelasan tentang pertemuan Hasbi Hasan dengan saksi Dody Leonard Silalahi serta beberapa pihak lainnya pasca OTT-MA oleh KPK," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Dody akhirnya hadir ke meja penyidik pada panggilan kedua.
Pada Rabu (31/5/2023) lalu, Dody dipanggil bersama empat saksi lain termasuk hakim tinggi militer, dua prajurit TNI, dan hakim agung Prim Haryadi. Namun, mereka semua absen.
Prim dan Dody kemudian memenuhi panggilan penyidik kemarin, Kamis (8/6/2023). Jaksa itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Prim di Gedung KPK lama.
Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M
Adapun Dody pernah menjabat sebagai Jaksa KPK. Namun, ia dikembalikan ke instansi asalnya, Kejaksaan Agung setelah dinyatakan terbukti melanggar etik.
KPK terus mengusut dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Terbaru, komisi antirasuah itu menetapkan Hasbi Hasan dan pengusaha sekaligus mantan Komisaris Independen PT Wika beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.
Dadan diduga menerima uang Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Melalui Dadan yang berperan sebagai penghubung suap, Tanaka meminta majelis kasasi perkara pidana di MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana bersalah dan dipenjara.
Baca juga: KPK Sebut Windy Idol Kelola Rumah Sekretaris MA Hasbi Hasan di Jaksel
Tanaka juga meminta kerja-kerja pengacaranya, Theodorus Yosep Parera mengkondisikan putusan melalui jalur bawah, yakni staf dan PNS di MA berjalan sesuai keinginannya.
Keinginan itu pun terwujud. Budiman dihukum lima tahun penjara.
Meski telah resmi mengumumkan Hasbi Hasan dan Dadan sebagai tersangka, KPK belum menahan Sekretaris MA itu.
Sementara itu, Dadan telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 pada Rabu (6/6/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.