Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Dadan Tri Yudianto Lobi Hakim Agung Lewat Sekretaris MA

Kompas.com - 08/06/2023, 15:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Prim Haryadi diduga pernah dilobi eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto melalui Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk mengondisikan putusan kasasi perkara pidana.

Melalui pejabat MA itu, Dadan ingin putusan hakim sesuai keinginan pengusaha sekaligus debitur Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M

Adapun Tanaka berkepentingan memenjarakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman gandi Suparman.

Ia juga tercatat sebagai debitur koperasi tersebut.

Kasus Budiman disidangkan oleh tiga hakim agung yakni, Hakim Ketua Sri Murwahyuni serta hakim anggota Gazalba Saleh dan Pri Murwahyuni.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, materi tersebut didalami ke Prim haryadi dalam pemeriksaan yang digelar hari ini.

"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan Dadan melalui Hasbi Hasan pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," kata Ali, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Hasbi Hasan Ajukan Cuti Besar, Kabawas Jadi Plh Sekretaris MA

Menurut Ali, keterangan Prim dalam pemeriksaan tersebut sudah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

KPK tidak bisa mengungkap isi keterangan yang bersangkutan karena akan dibuka di meja hijau.

"Tidak bisa kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan," tutur Ali.

Ia menyebut, KPK mengapresiasi Prim yang telah memenuhi panggilan tim penyidik.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengingatkan para saksi lain agar memenuhi panggilan tim penyidik.

"Juga bersikap kooperatif, agar proses penyidikan perkara ini dapat segera selesai dan berkepastian hukum," kata Ali.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada Direktori putusan MA, Sri dan Gazalba menyatakan Budiman bersalah dan divonis 5 tahun penjara. Sementara itu, Prim menyatakan dissenting opinion.

Baca juga: Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Belakangan, terungkap bahwa putusan itu dikondisikan dengan suap.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com