JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Prim Haryadi diduga pernah dilobi eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto melalui Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk mengondisikan putusan kasasi perkara pidana.
Melalui pejabat MA itu, Dadan ingin putusan hakim sesuai keinginan pengusaha sekaligus debitur Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Baca juga: KPK Duga Sekretaris MA Hasbi Hasan Ikut Nikmati Aliran Suap Hakim Agung Rp 11,2 M
Adapun Tanaka berkepentingan memenjarakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman gandi Suparman.
Ia juga tercatat sebagai debitur koperasi tersebut.
Kasus Budiman disidangkan oleh tiga hakim agung yakni, Hakim Ketua Sri Murwahyuni serta hakim anggota Gazalba Saleh dan Pri Murwahyuni.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, materi tersebut didalami ke Prim haryadi dalam pemeriksaan yang digelar hari ini.
"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan Dadan melalui Hasbi Hasan pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," kata Ali, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Hasbi Hasan Ajukan Cuti Besar, Kabawas Jadi Plh Sekretaris MA
Menurut Ali, keterangan Prim dalam pemeriksaan tersebut sudah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
KPK tidak bisa mengungkap isi keterangan yang bersangkutan karena akan dibuka di meja hijau.
"Tidak bisa kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan," tutur Ali.
Ia menyebut, KPK mengapresiasi Prim yang telah memenuhi panggilan tim penyidik.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengingatkan para saksi lain agar memenuhi panggilan tim penyidik.
"Juga bersikap kooperatif, agar proses penyidikan perkara ini dapat segera selesai dan berkepastian hukum," kata Ali.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada Direktori putusan MA, Sri dan Gazalba menyatakan Budiman bersalah dan divonis 5 tahun penjara. Sementara itu, Prim menyatakan dissenting opinion.
Baca juga: Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo
Belakangan, terungkap bahwa putusan itu dikondisikan dengan suap.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.