Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib Dilaporkan

Kompas.com - 06/06/2023, 21:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, peserta pemilu tetap diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye, meski sudah tidak diwajibkan menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, sumbangan dana kampanye tersebut mesti dicantumkan dalam laporan penerimana dan pengeluaran dana kampanye.

"Bukan berarti sumbangan dana kampanye itu tidak disampaikan ke KPU. Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU, wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Idham kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: KPU Diminta Buka Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Sebelum Hari Pencoblosan

Ia menyebutkan, sumbangan dana kampanye juga mesti dicantumkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan oleh peserta pemilu sebelum masa kampanye dimulai.

Peserta pemilu, lanjut Idham, juga wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang memuat sumbangan dana kampanye satu hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Selain itu, KPU juga akan meminta agar penerimaan dan pengeluaran dana kampanye oleh peserta pemilu dilaporkan setiap hari melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Baca juga: Kebijakan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Dana Kampanye Dinilai sebagai Kemunduran

Ia menyebutkan, informasi terkait dana kampanye di Sidakam nantinya juga dapat diakses publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

"Misalnya yang bersangkutan menerima dana kampanye di hari ketiga masa kampanye, di hari keempat kami akan meminta ke mereka untuk meng-update informasi itu dan ditampilkan ke publik," ujar Idham.

Hanya saja, ia menekankan, informasi yang ditampilkan tidak detil, misalnya hanya identitas pemberi sumbangan tanpa ada foto kwitansi maupun nomor identitas kependudukan si penyumbang.

Idham mengeklaim, sistem yang diterapkan oleh KPU saat ini justru lebih transparan ketimbang ketentuan yang dahulu.

Baca juga: KPU Dorong Peserta Pemilu Daily Update Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Senin lalu, KPU RI menyebut bahwa LPSDK dihapus karena tidak secara eksplisit diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebagai informasi, kewajiban lapor LPSDK sudah diterapkan sejak Pemilu 2014. Dalam skala nasional, peserta Pemilu 2019 pun masih diberikan kewajiban ini meskipun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah diundangkan.

Dihapusnya LPSDK untuk Pemilu 2024 juga tidak terlepas dari singkatnya masa kampanye pada pemilu kali ini yang hanya 75 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com