JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kelompok yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka laporan dana kampanye peserta pemilu kepada masyarakat sejak sebelum hari pencoblosan Pemilu 2024.
"Kita ingin data itu dibuka dan data diakses dengan mudah oleh masyarakat dengan format yang mudah dipahami itu sebelum hari pencoblosan," kata Sita Supomo, perwakilan kelompok tersebut, di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Sita menuturkan, berdasarkan informasi yang ia peroleh dari pihak KPU, laporan dana kampanye itu baru bisa dibuka setelah hari pencoblosan.
Baca juga: Kebijakan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Dana Kampanye Dinilai sebagai Kemunduran
Padahal, informasi tersebut mesti dibuka sejak sebelum hari pencoblosan agar dapat menjadi pertimbangan bagi pemilih untuk memutuskan pilihannya.
"(Jika) pelaporannya nanti dilakukan sesudah pencoblosan, apa gunanya bagi pemilih? Mungkin itu berguna untuk akademisi, untuk penuntutan, dan sebagainya," kata Sita.
Ia mengingatkan, pemilih semestinya mengetahui rekam jejak calon yang hendak dipilih beserta sosok-sosok yang berada di balik calon tersebut.
Baca juga: KPU Dorong Peserta Pemilu Daily Update Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
"Dia di-support sama siapa, apakah perusahaan rokok atau perusahaan susu formula, atau apapun gitu ya. Sehingga kita bisa meletakkan concern atau kekhawatiran kita pada titik yang tepat," ujar Sita.
Diberitakan sebelumnya, KPU akan mendorong peserta Pemilu 2024 untuk memperbaharui informasi publik terkait penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka secara harian atau daily update.
Pembaruan informasi tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Sidakam (Sistem Informasi Dana Kampanye).
Baca juga: KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye
Anggota KPU Idham Holik mengatakan, informasi yang diperbaharui itu hendaknya juga mencakup sumbangan dana kampanye yang diterima oleh para peserta pemilu.
"Daily update tersebut bertujuan untuk mendorong peserta pemilu lebih terbuka atau lebih transparan dalam menerima dan menggunakan dana kampanye," kata Idham dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023). B
Idham mengungkapkan, daily update ini juga penting untuk membuka ruang partisipasi publik dalam memastikan dana kampanye yang diterima dan digunakan sesuai peraturan perundang-undangan pemilu.
Ia mengatakan, kebijakan daily update dana kampanye melalui aplikasi Sidakam tersebut belum diterapkan pada Pemilu sebelumnya.
Baca juga: KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024
"Artinya, ke depan berpotensi lebih transparan bagi peserta pemilu dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Idham.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.