Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye

Kompas.com - 30/05/2023, 10:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur kategori sumbangan dana kampanye, termasuk dalam bentuk uang elektronik hingga jasa.

Lembaga penyelenggara pemilu itu berpendapat, hal tersebut tidak terelakkan di tengah perkembangan teknologi yang menimbulkan munculnya berbagai bentuk uang dan transaksi.

"Kalau bentuk sumbangan kampanye itu seperti e-money, memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transportasi, ini kan bagian transport menyediakan mobil, itu kan jasa. Dalam laporan dana kampanye itu semua harus dirupiahkan, sehingga dihitung,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Senin (29/5/2023), dikutip Tribunnews.

Baca juga: KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024

Hasyim menegaskan bahwa besaran sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik dan jasa tetap mengacu pada batasan yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana uang tunai.

“Berapa sih sebetulnya yang disumbangkan, UU Pemilu ada batasannya, kalau perseorangan berapa maksimal, kemudian korporat berapa maksimal, kalau satu perkumpulan masyarakat itu berapa maksimal, ini yang harus jujur berapa jumlah yang disumbangkan, kemudian bentuknya apa,” ucap dia.

Dengan demikian, sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik dan jasa akan dilaporkan dalam laporan dana kampanye peserta pemilu.

Sejauh ini, KPU menyederhanakan kampanye dalam dua jenis, yaitu laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye, termasuk penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Baca juga: KPU Akan Atur Ketentuan Sumbangan Dana Kampanye yang Disalurkan Melalui Uang Elektronik

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, kemarin, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa sumbangan dana kampanye berbentuk uang elektronik wajib dimasukkan ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

"Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye. Dalam hal ini, sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," kata Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com