Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendikbud Ristek Belum Siapkan RKP, Komisi X DPR Kritik Sikap Tidak Serius Nadiem Makarim

Kompas.com - 06/06/2023, 15:31 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Fikri Faqih meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim lebih serius dalam membahas anggaran bersama DPR.

Dia mempertanyakan cara Nadiem mengelola anggaran di sektor pendidikan dengan anggaran 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi tidak memiliki Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Seperti diketahui, Nadiem belum membuat RKP saat rapat kerja bersama Komisi X DPR untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan RKP Tahun Anggaran 2024.

“Mendikbud Ristek belum membuat rincian RKP-nya, hanya copy paste dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang masih global,” katanya di Jakarta, Selasa (7/6/2023).

Fikri menilai, hal itu merupakan ketidakseriusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam pembahasan APBN bersama DPR.

Baca juga: Pertanyakan Penyaluran Bansos Pangan, DPR: Di Beberapa Daerah Dijadikan Kepentingan Politik

Selain itu, Fikri juga mengkritik keras terkait banyaknya pejabat utama di Kemendikbud Ristek yang masih berstatus pelaksana tugas (plt). 

“Padahal pejabat Plt dilarang membuat keputusan strategis," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Fikri mencatat, terdapat sekitar 15 pejabat yang masih menyandang status plt di lingkungan Kemendikbud Ristek.

Mereka terdiri dari satu pejabat direktur jenderal (dirjen), dua pejabat sekretaris dirjen, tujuh pejabat direktur, tiga pejabat kepala pusat, dan dua orang pejabat kepala biro.

Fikri mengutip Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyebutkan, berdasarkan perundangan, plt merupakan pengganti pejabat definitif yang berhalangan tetap dalam rangka melaksanakan tugas rutin sesuai kewenangannya.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Nakes di Gedung DPR Selesai, Jalan Gatot Subroto Kembali Dibuka

Dalam Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan, pejabat plt dikatakan tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Penjelasan Pasal 14 ayat (7) juga menyebutkan, yang dimaksud dengan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Fikri pun mempertanyakan aspek legal RKP yang sudah maupun sedang disusun dan kemudian dibahas bersama Komisi X DPR RI. Selain itu, masa bakti seorang pejabat plt juga dibatasi maksimal 6 bulan.

“Pegawai negeri sipil (PNS) yang ditunjuk bertugas selama tiga bulan dan dapat diperpanjang maksimal tiga bulan berikutnya,” ujarnya mengutip Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian," paparnya.

Oleh karena itu, Fikri mendesak Nadiem dan jajarannya untuk segera menyelesaikan masalah RKP dan legalitas plt di Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Rapat dengan Komisi III DPR, Polri Usulkan Anggaran Naik 34 Persen dari Tahun 2023

Fikri menegaskan, pihaknya tidak ingin masalah tersebut menghambat proses kerja pemerintah yang bisa berdampak luas pada publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com