Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Ganggu Tahapan Berjalan

Kompas.com - 01/06/2023, 22:35 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin yakin bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung.

"Insya Allah tidak (mengganggu)," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu, Rabu (31/5/2023).

Pria yang akrab disapa Afif menyatakan, KPU berkomitmen menjalankan apa pun putusan MK terkait sistem pemilu, meski bisa saja MK memutuskan pemilihan legislatif tak lagi menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti saat ini.

Baca juga: Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu

Sementara itu, dalam proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah berlangsung sejak 1 Mei 2023, ketentuan yang berlaku masih ketentuan yang mengacu pada sistem proporsional terbuka.

Partai-partai politik mendaftarkan ribuan bacaleg mereka di tingkat pusat hingga daerah ke KPU.

Padahal, jika sistem pemilu legislatif kelak menggunakan sistem proporsional daftar calon tertutup, misalnya, pemilih tak perlu mencoblos nama bacaleg di surat suara.

KPU menyebut, putusan MK harus dijalankan karena hal itu merupakan bagian dari asas berkepastian hukum yang merupakan salah satu asas utama penyelenggaraan pemilu.

"Kami akan menjalankan apa pun putusannya," kata Afif.

Majelis Hakim Konstitusi akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.

Baca juga: Polemik Sistem Pemilu: MK yang Memulai, MK Pula yang Mengakhiri?

Hari ini, MK telah menerima belasan berkas kesimpulan dari para pihak terlibat perkara ini.

Setelahnya, tidak ada agenda lagi karena pemeriksaan perkara sudah rampung sejak Selasa pekan lalu.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan bahwa berkas kesimpulan para pihak itu akan ditelaah dan dikompilasi Kepaniteraan MK, sebelum diserahkan ke majelis hakim konstitusi.

Menurut dia, belum ada jadwal RPH hingga sekarang. Namun, ia meyakini RPH bakal dilaksanakan dalam waktu dekat agar perkara ini cepat diputus mengingat kemendesakannya.

"Bahkan mungkin (RPH) di hari libur," kata Fajar kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

"Pasti (terjadi perdebatan alot antara hakim) di dalam pembahasan-pembahasan perkara. Diskusi mendalam antara hakim itu selalu terjadi karena masing-masing hakim punya pendapat, punya legal opinion," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com