Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Sistem Pemilu: MK yang Memulai, MK Pula yang Mengakhiri?

Kompas.com - 01/06/2023, 08:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan soal pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka dan tertutup kembali menghangat, setelah eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa majelis hakim konstitusi bakal memutuskan kembalinya sistem proporsional tertutup.

Isu ini semakin relevan diperbincangkan karena sidang pemeriksaan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 ini sudah berakhir sejak pekan lalu.

Kemarin, Rabu (31/5/2023), adalah hari terakhir bagi 20 pihak terlibat dalam perkara ini untuk menyerahkan berkas kesimpulan masing-masing kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya tinggal agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tempat para hakim konstitusi berdebat dan menyampaikan legal opinion masing-masing sebelum menyusun draf putusan.

Baca juga: Ramai-ramai Tolak Pemilu Proporsional Tertutup: SBY Turun Gunung, 8 Fraksi Kekeh Sistem Terbuka

Meski tak ada tenggat waktu untuk itu, namun MK mengeklaim bakal menyusun putusan dengan segera, sebab tahapan Pemilu 2024 khususnya pencalonan anggota legislatif sudah berlangsung.

Nantinya, ini akan jadi kali kedua MK menentukan sistem pemilu legislatif.

Sebelumnya, pada kesempatan pertama 2008 lalu, MK pula yang membuat pemilu legislatif di Indonesia menerapkan sistem proporsional daftar calon terbuka murni, di mana caleg dengan suara terbanyak lah yang berhak melenggang ke parlemen.

Gugatan dari caleg PDI-P dan Demokrat, 2008

Penerapan sistem pileg proporsional terbuka murni ini berangkat dari dua gugatan yang dilayangkan pada rezim Susilo Bambang Yudhoyono, 2008 lalu.

Gugatan itu didaftarkan sebagai perkara nomor 22/PUU-VI/2008 dan 24/PUU-VI/2008, yang pada intinya mempersoalkan peran nomor urut yang terlalu besar dalam menentukan keterpilihan caleg.

Pada perkara nomor 22, penggugat adalah calon legislatif dapil 1 Jawa Timur dari PDI-P, yakni M. Sholeh.

Sementara itu, pada perkara nomor 24, penggugat adalah 2 kader Demokrat yang menjadi caleg dapil VIII Jawa Timur yaitu Sutjipto dan Septi Notariana, serta Jose Dima Satria sebagai pemilih pada Pemilu 2009.

Baca juga: Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

Salah satu pasal yang jadi fokus gugatan adalah Pasal 214 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Keberadaan pasal ini dinilai tidak menjamin caleg dengan suara terbanyak di dapil itu berhak atas kursi di DPR RI. Saat itu, metode konversi suara menjadi kursi parlemen masih menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP).

Masalahnya, beleid itu mengatur, nomor urut caleg lebih utama dari suara caleg. Adapun caleg harus melampaui 30 persen BPP untuk dapat melenggang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com