JAKARTA, KOMPAS.com - Eks hakim konstitusi dua periode, I Dewa Gede Palguna berpendapat, Mahkamah Konstitusi (MK) betul-betul harus punya alasan fundamental jika memutuskan mengubah pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka murni yang saat ini diterapkan Indonesia.
Sebab, penerapan sistem ini sebelumnya merupakan amar putusan MK pula, tepatnya pada 2008.
"MK telanjur memilih bahwa sistem pemilunya yang lebih demokratis adalah yang proporsional terbuka," kata Palguna ketika dihubungi pada Kamis (1/6/2023).
"Walaupun menurut saya seharusnya dulu MK tidak masuk ke persoalan itu untuk mengatakan (sistem pemilu tertentu) konstitusional atau tidak, sekarang ada atau tidak alasan mendasar perubahan mendasar dalam praktik ketatanegaraan sehingga MK harus mengubah pendiriannya? Kalau tidak ada, ya sudah, berarti tetap pada pendirian yang dulu," kata dia.
Baca juga: Polemik Sistem Pemilu: MK yang Memulai, MK Pula yang Mengakhiri?
Palguna menyebut bahwa bergantinya paradigma yang menyebabkan perubahan putusan ini sah-sah saja berdasarkan teori hukum.
Di belahan dunia lain pun, situasi ini pernah terjadi di Amerika Serikat (AS) yang sebetulnya sangat ketat menerapkan doktrin "precedent", yakni putusan hukum akan mengacu pada putusan sebelumnya jika merupakan perkara serupa.
Palguna menyinggung bagaimana AS pernah menyatakan pemisahan sekolah berdasarkan warna kulit merupakan sesuatu yang konstitusional, sepanjang terdapat perlakuan setara antara satu sama lain.
Namun, pada 1953, buntut diskursus terkait pendidikan kulit putih versus cokelat, Mahkamah Agung mengubah pendiriannya 180 derajat, menyatakannya inkonstitusional.
"Persoalannya bukan boleh atau tidak boleh berubah, tapi mengapa dia berubah. Itu yang harus dijelaskan (MK) dalam pertimbangan hukumnya," ujar Palguna.
"Bukan berubah tanpa alasan jelas yang bisa membuat masyarakat tidak bisa memegang mana sesungguhnya yang harus dipegang, kalau perubahannya tidak didasari argumentasi yang kuat," kata dia.
Baca juga: Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim konstitusi akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.
Sidang pemeriksaan sudah rampung digelar pada Selasa pekan lalu.
RPH berlangsung secara tertutup di lantai 16 Gedung MK dan hanya diikuti oleh 9 hakim konstitusi dan beberapa pegawai yang disumpah untuk menjaga kerahasian putusan.
Masing-masing hakim konstitusi akan membuat legal opinion sebelum tiba pada putusan bersama, meskipun hakim yang berbeda pendapat bisa menyampaikan dissenting opinion dalam putusan tersebut.
Setelah putusan dihasilkan lewat RPH, panitera akan mengagendakan sidang pembacaan putusan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.