Salin Artikel

KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Ganggu Tahapan Berjalan

"Insya Allah tidak (mengganggu)," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu, Rabu (31/5/2023).

Pria yang akrab disapa Afif menyatakan, KPU berkomitmen menjalankan apa pun putusan MK terkait sistem pemilu, meski bisa saja MK memutuskan pemilihan legislatif tak lagi menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti saat ini.

Sementara itu, dalam proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah berlangsung sejak 1 Mei 2023, ketentuan yang berlaku masih ketentuan yang mengacu pada sistem proporsional terbuka.

Partai-partai politik mendaftarkan ribuan bacaleg mereka di tingkat pusat hingga daerah ke KPU.

Padahal, jika sistem pemilu legislatif kelak menggunakan sistem proporsional daftar calon tertutup, misalnya, pemilih tak perlu mencoblos nama bacaleg di surat suara.

KPU menyebut, putusan MK harus dijalankan karena hal itu merupakan bagian dari asas berkepastian hukum yang merupakan salah satu asas utama penyelenggaraan pemilu.

"Kami akan menjalankan apa pun putusannya," kata Afif.

Majelis Hakim Konstitusi akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.

Hari ini, MK telah menerima belasan berkas kesimpulan dari para pihak terlibat perkara ini.

Setelahnya, tidak ada agenda lagi karena pemeriksaan perkara sudah rampung sejak Selasa pekan lalu.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan bahwa berkas kesimpulan para pihak itu akan ditelaah dan dikompilasi Kepaniteraan MK, sebelum diserahkan ke majelis hakim konstitusi.

Menurut dia, belum ada jadwal RPH hingga sekarang. Namun, ia meyakini RPH bakal dilaksanakan dalam waktu dekat agar perkara ini cepat diputus mengingat kemendesakannya.

"Bahkan mungkin (RPH) di hari libur," kata Fajar kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

"Pasti (terjadi perdebatan alot antara hakim) di dalam pembahasan-pembahasan perkara. Diskusi mendalam antara hakim itu selalu terjadi karena masing-masing hakim punya pendapat, punya legal opinion," ujar dia.

RPH berlangsung secara tertutup di lantai 16 Gedung MK dan hanya diikuti oleh 9 hakim konstitusi dan beberapa pegawai yang disumpah untuk menjaga kerahasian putusan.

Masing-masing hakim konstitusi akan membuat legal opinion sebelum tiba pada putusan bersama, meskipun hakim yang berbeda pendapat bisa menyampaikan dissenting opinion dalam putusan tersebut.

Setelah putusan dihasilkan lewat RPH, panitera akan mengagendakan sidang pembacaan putusan.

Fajar menjamin bahwa MK akan mengumumkan jadwal pembacaan putusan 3 hari sebelumnya.

Namun demikian, Fajar tak bisa memastikan kapan RPH berlangsung dan kapan sidang pembacaan putusan digelar. Terlebih, undang-undang memang tidak memberi batasan waktu untuk itu.

"MK juga tidak akan berlama-lama (dalam membuat putusan). MK kan juga mau perkara ini cepat selesai," ujar Fajar.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyebut bahwa sidang pemeriksaan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka pada Selasa (23/5/2023) merupakan sidang pemeriksaan terakhir.

Total, ada 17 pihak terkait yang telah memberikan keterangan dalam perkara ini. Hari ini merupakan tenggat terakhir penyerahan naskah kesimpulan.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim konstitusi akan melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sebuah forum yang memang selalu diadakan jelang pembacaan putusan atas perkara yang diadili.

"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu," ujar Saldi, Selasa lalu.

Gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Di Senayan, sejauh ini, 8 dari 9 partai politik parlemen menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap kembalinya sistem pileg proporsional tertutup.

Hanya PDI-P partai politik parlemen yang secara terbuka menyatakan dukungannya untuk kembali ke sistem tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/01/22352651/kpu-yakin-putusan-mk-soal-sistem-pemilu-tak-ganggu-tahapan-berjalan

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Capres dan Cawapres Naik Panggung Berdua Saat Debat, tapi Hanya Satu yang Boleh Bicara

Nasional
KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

KPU Tampung Masukan dari Paslon soal Nama Panelis-Moderator Debat

Nasional
KPU Gelar 3 Debat Capres dan 2 Debat Cawapres, Ini Jadwal dan Tema yang Diangkat

KPU Gelar 3 Debat Capres dan 2 Debat Cawapres, Ini Jadwal dan Tema yang Diangkat

Nasional
KPU Buka Peluang YouTuber dan 'Content Creator' Jadi Moderator Debat Capres-Cawapres

KPU Buka Peluang YouTuber dan "Content Creator" Jadi Moderator Debat Capres-Cawapres

Nasional
KPU Umumkan 5 Tema Debat Pilpres 2024, Ini Daftarnya

KPU Umumkan 5 Tema Debat Pilpres 2024, Ini Daftarnya

Nasional
Timnas Amin Bakal Gelar Nonton Bareng Debat Perdana Capres-Cawapres

Timnas Amin Bakal Gelar Nonton Bareng Debat Perdana Capres-Cawapres

Nasional
Bibir Gibran Ditowel Emak-emak Saat Datangi Deklarasi Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin

Bibir Gibran Ditowel Emak-emak Saat Datangi Deklarasi Pergerakan Perempuan Muda Nahdliyin

Nasional
Istri Anies Senam Bareng Ibu-Ibu di Cirebon, Kampanyekan Program Kesehatan Anies-Muhaimin

Istri Anies Senam Bareng Ibu-Ibu di Cirebon, Kampanyekan Program Kesehatan Anies-Muhaimin

Nasional
KPU Putuskan Format Debat, Ada Khusus Capres dan Cawapres

KPU Putuskan Format Debat, Ada Khusus Capres dan Cawapres

Nasional
Fahri Hamzah Prediksi Prabowo Menang di Banten, Jabar, dan Jakarta

Fahri Hamzah Prediksi Prabowo Menang di Banten, Jabar, dan Jakarta

Nasional
PKS Tolak RUU DKJ, Ahmad Syaikhu: Jika Disahkan, Demokrasi Indonesia Akan Mundur

PKS Tolak RUU DKJ, Ahmad Syaikhu: Jika Disahkan, Demokrasi Indonesia Akan Mundur

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Alam Ganjar Bicara Godaan Kekuasaan dan 'Privilege' Anak Pejabat

GASPOL! Hari Ini: Alam Ganjar Bicara Godaan Kekuasaan dan "Privilege" Anak Pejabat

Nasional
Soal Dugaan Intimidasi ke Butet Kartaredjasa, TPN: Kemunduran Demokrasi

Soal Dugaan Intimidasi ke Butet Kartaredjasa, TPN: Kemunduran Demokrasi

Nasional
Soal Penumpang Pesawat Ancam Bawa Bom, Polisi: Tujuannya Bercanda, Tidak Ada Bomnya

Soal Penumpang Pesawat Ancam Bawa Bom, Polisi: Tujuannya Bercanda, Tidak Ada Bomnya

Nasional
Jadikan Karyawan sebagai Fondasi Bisnis, Antam Raih Human Capital and Performance Awards 2023

Jadikan Karyawan sebagai Fondasi Bisnis, Antam Raih Human Capital and Performance Awards 2023

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke