JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan hasil seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dua jabatan baru di jajaran komisioner kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (30/5/2023).
Dalam keterangannya setelah melapor, Sri Mulyani yang juga Ketua Panitia Seleksi itu mengatakan bahwa Pansel juga sudah melaporkan soal pembentukan dua jabatan baru di jajaran Dewan Komisioner OJK.
“Hari ini saya bersama dengan seluruh panitia seleksi untuk pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan di mana dua anggota dibentuk berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Enam Nama Calon Dewan Komisioner OJK Dikirimkan ke Jokowi
Adapun dua jabatan baru pada Dewan Komisioner OJK yakni:
1. Kepala eksekutif (KE) pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota DK OJK.
2. Kepala eksekutif (KE) pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto sekaligus merangkap anggota DK OJK.
Sri Mulyani menyampaikan, proses seleksi telah berjalan sejak tanggal 29 Maret 2023 lalu yang dimulai dengan pembukaan pendaftaran calon secara terbuka.
Dari 1.345 orang yang mendaftar, 118 orang memenuhi persyaratan untuk mengikuti serangkaian tahapan seleksi hingga terpilih delapan orang calon untuk mengikuti seleksi akhir yaitu wawancara.
“Kemudian seleksi tahap keempat yang terakhir dari delapan orang kami memilih dan merekomendasikan enam nama kepada Bapak Presiden,” kata dia.
Baca juga: Data Sri Mulyani Tunjukkan Penarikan Utang RI Lebih Manjur dari Malaysia hingga AS
Keenam nama calon yang direkomendasikan oleh Pansel kepada Presiden yaitu Agusman, Adi Budiarso, Budi Santoso, Hasan Fawzi, Erwin Haryono, dan Mardianto Eddiwan Danusaputro.
Selanjutnya, menurut Sri Mulyani, Presiden akan memilih empat nama yang diserahkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test dalam jangka waktu maksimal 45 hari.
“Diharapkan kedua kepala eksekutif OJK ini akan bisa dipilih dan kemudian dilantik pada tanggal 11 Agustus 2023,” kata Sri Mulyani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.