Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW dkk Akan Surati Ketua MK soal KPU Beri Pengecualian Eks Terpidana Jadi Caleg

Kompas.com - 30/05/2023, 22:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) segera bersurat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait eks terpidana 

Hal ini berkaitan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dinilai tak patuh pada amar putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023, dengan memberi pengecualian syarat mencalonkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) bagi eks terpidana dengan ancaman minimum lima tahun penjara.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut bahwa surat ini bukan hanya atas nama ICW dan Perludem, sebab keduanya menggawangi Koalisi Kawal Pemilu Bersih yang turut beranggotakan THEMIS, Transparency International Indonesia, KOPEL, NETGRIT, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

"Dalam waktu dekat Koalisi Kawal Pemilu Bersih akan segera mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman," kata Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: KPU Bantah ICW soal Pasal Selundupan yang Permudah Eks Koruptor Nyaleg

Adapun koalisi ini telah melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan dipersilakan bersurat langsung ke Anwar terkait polemik ini.

"Secara spesifik surat itu akan menguraikan problematika dua PKPU yang bermasalah karena mengabaikan putusan MK," katanya.

Sebagai informasi, pengecualian yang dimaksud termuat dalam Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023.

Dalam dua aturan terkait pencalegan itu, diatur bahwa eks terpidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih tak perlu menunggu masa jeda lima tahun usai bebas murni untuk bisa maju sebagai caleg, seandainya yang bersangkutan juga telah menjalani vonis tambahan berupa pencabutan hak politik.

Sementara itu, amar putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXi/2023 menyebut bahwa eks terpidana dengan ancaman minimum lima tahun penjara harus menunggu masa jeda lima tahun usai bebas murni untuk bisa maju sebagai caleg, tanpa embel-embel tambahan.

Namun demikian, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari beralasan bahwa ketentuan pengecualian itu dimasukkan ke dalam Peraturan KPU karena pihaknya merujuk pada bagian pertimbangan putusan MK tadi.

Pernyataan yang dimaksud Hasyim ada bagian pertimbangan putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, khususnya halaman 29, meski majelis hakim menggunakan istilah "pencabutan hak pilih" bukan "pencabutan hak politik".

Baca juga: ICW Duga Ada Pasal Selundupan di Aturan KPU yang Permudah Eks Koruptor Jadi Caleg

Dalam pertimbangan itu, majelis hakim menilai, ketentuan eks terpidana dengan ancaman lima tahun penjara maju caleg tanpa menunggu masa jeda lima tahun bebas murni merupakan sesuatu yang inkonstitusional seandainya berlaku untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) "sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap".

"Kalau kita cermati dalam putusan MK tersebut, itu MK ada pertimbangan, karena ada situasi kan orang juga selain kena pidana, di putusan yang sama juga kena sanksi dicabut hak politiknya untuk dicalonkan. Banyak perkara seperti itu," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com