JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengklaim punya wewenang untuk menghadirkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan bawahannya secara paksa, terkait laporan Brigjen Endar Priantoro.
Endar sebelumnya melaporkan Firli Bahuri dan dua bawahannya atas dugaan maladministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak KPK sebanyak tiga kali. Namun, tidak satupun panggilan itu dipenuhi.
“Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa, pemanggilan paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Robert dalam konferensi pers di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Pertanyakan Wewenang Ombudsman, KPK Tolak Jelaskan Pemecatan Brigjen Endar Priantoro
Ketentuan itu, sebut dia, diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil 3 kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa”.
Menurut dia, Ombudsman dapat mengambil opsi ini ketika terlapor tidak memenuhi panggilan. Terlebih, bila terlapor justru mempertanyakan wewenang Ombudsman di dalam proses pemanggilan tersebut.
Menurut dia, tindakan itu sama saja mempertanyakan presiden dan DPR yang membentuk Undang-Undang Ombudsman.
Baca juga: Tugas dan Wewenang Ombudsman RI
“Ombudsman bekerja bukan karena kemauan sendiri, tapi karena mandat negara, ada perintah dari UU yang disusun oleh presiden dan DPR,” tuturnya.
Adapun pihak terlapor dalam aduan itu adalah Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H. Harefa, dan karo SDM KPK, Zuraida Retno Pamungkas.
Robert menyebut, Ombudsman sempat kaget usai mendapatkan jawaban dari bawahan Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa pada 22 Mei lalu.
Cahya merupakan pejabat yang menandatangani pemberhentian Brigjen Endar pada 30 Maret lalu.
Saat itu, Ombudsman memanggil Cahya untuk dimintai klarifikasi terkait pemberhentian Endar. Namun, ia justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani kasus Endar.
Baca juga: KPK Pelajari Surat Ombudsman Terkait Aduan Endar Priantoro
“Intinya adalah KPK secara kelembagaan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan sejumlah alasan yang intinya itu mempertanyakan untuk tidak mengatakan menolak kasus ini menjadi bagian dari objek pengaduan Ombudsman,” ujarnya.
Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H, Harefa, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman.
Endar menduga mereka melakukan maladministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Ombudsman Panggil Firli Bahuri Terkait Pemberhentian Brigjen Endar Pekan Ini
Menurutnya, bentuk maladministrasi itu adalah perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
KPK memberhentikan Endar dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.