Salah satu bidang kerja Ombudsman terkait pelayanan administratif yang di antaranya mencakup persoalan pekerjaan.
“Kesangsian dari pihak tertentu yang mengatakan ini bukan ranah dari pengawasan Ombudsman. Tentu ini tafsir yang salah,” kata dia.
Ombudsman, kata Robert, berwenang menangani aduan terkait pekerjaan seseorang.
Baca juga: KPK Pelajari Surat Ombudsman Terkait Aduan Endar Priantoro
Setiap orang dijamin melalui Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak pekerjaan, perlakuan, dan penghidupan yang layak, termasuk dalam hubungan ketenagakerjaan.
“Dalam hubungan ketenagakerjaan, jadi pasti sudah sangat jelas bahwa ini adalah bagian dari objek pengawasan Ombudsman,” tuturnya.
Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H, Harefa, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman.
Endar menduga mereka melakukan maladministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Baca juga: Ombudsman Panggil Firli Bahuri Terkait Pemberhentian Brigjen Endar Pekan Ini
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Menurutnya, bentuk maladministrasi itu adalah perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
KPK memberhentikan Endar dengan alasan masa jabatannya telah habis. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.