JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim kuasa hukum anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf, Achmad Michdan, mengatakan, kliennya memutuskan tetap mundur dari anggota DPR dan PKS karena alasan pribadi.
Sekalipun, ia menilai, pernyataan yang disampaikan pihak mantan istri siri Bukhori berinisial MY (34), yang mengaku mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hanya fitnah semata.
"Kemunduran dari partai itu adalah pertimbangan pribadinya Pak BY sendiri ya klien kami. Jadi tidak ada kaitannya dengan penekanan dan lain sebagainya," kata Achmad dalam jumpa pers di daerah Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Pengacara Bukhori Yusuf Bantah Kliennya Lakukan KDRT ke Mantan Istri Siri
"Ya lebih kepada mengambil sikap pribadi setelah konsultasi dengan keluarga," imbuhnya.
Ia pun memastikan bahwa tidak ada tekanan yang dialami kliennya dari pihak mana pun atas langkah politik yang diambilnya.
Meski demikian, ia mengamini bahwa keputusan itu diambil setelah Bukhori tersangung kasus dugaan KDRT.
Menurut dia, Bukhori ingin kasus ini tak merembet ke mana-mana sehingga tidak membuat pihak lain merugi.
"Pertimbangan keluarga, supaya tidak merugikan banyak pihak, tidak ke mana-mana, tidak menjadi liar, maka keluarga mengambil sikap itu," tuturnya.
Baca juga: 5 Fakta Bukhori Yusuf, Anggota DPR yang Dilaporkan karena Dugaan KDRT
Achmad mengeklaim, Bukhori kini sudah bukan anggota DPR dan kader PKS lagi meski belum ada pengumuman resmi.
Ia juga memastikan bahwa Bukhori tidak akan maju lagi pada Pemilu 2024.
"Sampai saat ini memang beliau ingin konsentrasi. Cukup mengganggu kasus ini. Mengganggu buat dia adalah secara pribadi terganggu, dan buat keluarga juga, sehingga memutuskan untuk sementara tidak akan maju," jelas Achmad.
Achmad mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan balik MY jika kasus ini malah jadi menyudutkan satu pihak saja.
Dia mengatakan, mereka kemungkinan akan melaporkan MY atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca juga: MKD Tak Bisa Lanjutkan Laporan KDRT Istri Bukhori Yusuf: Sudah Mundur dari Partai
"Bukan tidak mungkin kami akan melakukan upaya hukum terhadap tindakan-tindakan yang berupa fitnah dan pencemaran nama baik," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komjen (Purn) Adang Daradjatun mengungkapkan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf telah mundur dari PKS.