JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Adang Daradjatun mengungkapkan anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf telah mundur dari PKS.
Adapun Bukhori Yusuf dilaporkan ke MKD DPR oleh istrinya. Bukhori dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, berinisial M (34).
"Pak BY ini dalam proses selanjutnya sudah mengundurkan diri kan dari jajaran partai," ujar Adang saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Kasus KDRT Anggota DPR Bukhori Yusuf Dilimpahkan ke Bareskrim
Dengan mundurnya Bukhori sebagai kader PKS, maka dia juga mundur dari anggota DPR.
Adang mengungkapkan, karena Bukhori sudah mundur dari anggota DPR, maka MKD DPR tidak bisa memproses laporan KDRT tersebut.
"Jadi secara hukumnya, bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR, bahwa proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR," tuturnya.
"Dalam hal ini kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," sambung Adang.
Baca juga: Buntut KDRT ke Istri, Bukhori Yusuf Bakal Dicopot PKS dari Anggota DPR
Padahal, kata eks Wakapolri tersebut, laporan yang masuk ke MKD sudah dinyatakan lengkap.
Namun, dia mengingatkan bahwa Bukhori sudah mundur dari anggota DPR maupun kader PKS.
Selanjutnya, PKS akan mengajukan nama baru untuk proses pergantian antar waktu (PAW) untuk menggantikan Bukhori di DPR.
"Ya otomatis nanti DPP yang menentukan. Kan dia mengajukan diri untuk mengundurkan diri, DPP nanti akan memproses pasti kan akan ada PAW gitu," imbuhnya.
Sebelumnya, PKS dikabarkan langsung mencopot Bukhori Yusuf dari anggota DPR. Bukhori sendiri dilaporkan ke MKD DPR atas dugaan KDRT terhadap istrinya.
Baca juga: Anggota DPR Bukhori Yusuf Dilaporkan Istri Terkait KDRT, MKD Tindak Lanjuti
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri menyampaikan pihaknya merespons cepat laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Bukhori.
Mabruri menjelaskan, kasus KDRT Bukhori itu sudah dilaporkan ke PKS.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” ujar Mabruri dalam keterangannya, Senin (22/5/2023) malam.
Mabruri mengatakan, saat ini proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh Bukhori sudah berjalan di internal DPP PKS.
Bahkan, kata dia, Bukhori juga sudah bersedia menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota DPR.
Baca juga: Kasus KDRT, Anggota DPR Bukhori Yusuf Dilaporkan Istrinya ke MKD
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," jelasnya.
Mabruri menegaskan PKS tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai, baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.