JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf (BY) menepis kliennya disebut telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istri sirinya, MY (34).
Ketua tim kuasa hukum Bukhori, Achmad Michdan menekankan, Bukhori tidak melakukan kekerasan kepada MY.
"Yang pertama bukan merupakan KDRT. Itu tidak benar. Itu yang disampaikan. Poinnya yang agak khusus," ujar Achmad dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Achmad menjelaskan, tindakan MY yang melaporkan Bukhori ke polisi hingga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah terlalu jauh.
Baca juga: 5 Fakta Bukhori Yusuf, Anggota DPR yang Dilaporkan karena Dugaan KDRT
Dia mengklaim, dalam pengusutan yang dilakukan oleh Polrestabes Bandung, tidak ditemukan bukti yang membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana oleh Bukhori.
"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT), sehingga menafikkan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT, dan hal itu pun masih dalam tahap penyelidikan," tuturnya.
Bahkan, ia menilai, perbuatan pihak MY justru menyakiti istri sah Bukhori dan kedua anak perempuannya.
Achmad menuding pihak MY telah melakukan fitnah yang menciptakan tafsir liar di tengah masyarakat.
Lalu, Achmad menduga ada unsur politis di balik pelaporan MY terhadap Bukhori ini.
Baca juga: MKD Tak Bisa Lanjutkan Laporan KDRT Istri Bukhori Yusuf: Sudah Mundur dari Partai
"Kenekatannya untuk menyampaikan fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis, mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," jelas Achmad.
Sementara itu, Achmad membeberkan MY merupakan seorang pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Maka dari itu, atas pertimbangan tersebut, Achmad meminta masyarakat dan aparat untuk mempertimbangkan keakuratan informasi dari MY.
Meski demikian, Achmad tidak menampik telah terjadi pertengkaran dalam hubungan rumah tangga Bukhori dan MY.
Hanya saja, pertengkaran itu tidak sampai ke level penganiayaan.
Baca juga: Kasus KDRT Anggota DPR Bukhori Yusuf Dilimpahkan ke Bareskrim
Adapun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menangani kasus dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan anggota Bukhori Yusuf terhadap mantan istri keduanya, MY.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan dari Polrestabes Bandung ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Bareskrim Polri.
"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).
"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.