Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar, AKBP Bambang Kayun Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 25/05/2023, 18:34 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM pada Bagian Penerapan Hukum, Biro Bantuan Hukum, Divisi Hukum Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaan Jaksa KPK, perwira menengah Polri itu diduga menerima suap dengan total Rp 57,1 miliar untuk mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.

Baca juga: Jaksa: AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp 400 Juta di Mabes Polri, Disimpan di Bawah Meja

Adapun keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

"Sudah didengar tadi oleh terdakwa ya, sudah mengerti?" tanya Ketua Majelis Hakim Sri Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

"Atas dakwaan ini, apakah saudara akan menanggapi atau eksepsi? Silakan diskusi dengan penasihat hukumnya," ucap Ketua Majelis Hakim.

"Siap, bilamana diizinkan akan kami diskusi dengan penasihat hukum, mohon izin," jawab Bambang Kayun.

Ia pun menghampiri tim penasihat hukumnya untuk mendiskusikan langkah selanjutnya setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa KPK. Setelah itu, dia duduk kembali ke kursi terdakwa dan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa langkah selanjutnya diserahkan kepada tim penasihat hukumnya.

"Mohon izin, kami sampaikan untuk penasihat hukum menyampaikan kepada majelis," kata Bambang Kayun.

"Mohon izin, Yang Mulia, sebagaimana tadi hasil diskusi klien kami dalam hal ini Pak Bambang menyatakan untuk tidak mengajukan eksepsi," timpal tim penasihat hukum Bambang Kayun.

"Tidak mengajukan eksepsi ya, jadi sama-sama kita dengar ya JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi," kata Hakim Sri Hartati.

"Jadi dengan tidak mengajukan eksepsi kita lanjutkan acara pemeriksaan saksi," lanjutnya. 

Baca juga: [POPULER NASIONAL] KPK Sita Aset Bambang Kayun | Nasdem Tak Diundang ke Pertemuan Parpol di Istana

Ditemui usai persidangan, Bambang Kayun enggan menanggapi dakwaan Jaksa KPK yang menduga ia telah menerima uang pelicin sebesar Rp 57,1 miliar. Polisi dengan pangkat dua melati dipundaknya itu juga bungkam saat ditanya mengenai aliran suap yang diterima sejumlah penyidik Bareskrim Polri.

Sementara itu, tim kuasa hukum Bambang Kayun, Syarifudin Abdillah menjelaskan, kliennya memutuskan untuk tidak menanggapi dakwaan Jaksa KPK agar proses persidangan berjalan lebih cepat. Menurutnya, dakwaan Jaksa soal penerimaan suap dan aliran uang pelicin terhadap sejumlah penyidik dalam rangka pengkondisian perkara di Bareskrim Polri bakal dibuktikan dalam persidangan.

"Tadi sedikit kita diskusi sama Pak Bambang, klien kami, harapannya, beliau untuk bisa lebih cepat saja prosesnya, beliau juga berusaha untuk kooperatif, jadi diputuskan langkah terbaik dengan mengingat situasi kondisi yang ada saat ini, memutuskan untuk tidak melakukan eksepsi," kata Syarifudin.

"Mungkin itu (aliran uang kepada penyidik) akan kita buktikan di persidangan nanti, ya (melalui) kesaksian, lalu fakta-fakta apa yang akan muncul di persidangan nanti, kita lihat nanti," tuturnya.

Baca juga: KPK: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp 57,1 Miliar

Dalam dakwaan jaksa KPK, Bambang Kayun juga disebut menerima satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000,00 untuk pengurusan perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com