Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp 400 Juta di Mabes Polri, Disimpan di Bawah Meja

Kompas.com - 25/05/2023, 17:17 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, eks Kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima uang suap sebesar Rp 400 juta di Mabes Polri.

Uang ratusan juta itu diduga untuk membantu mengondisikan perkara yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.

Uang itu diduga terima oleh Bambang Kayun dari seseorang bernama Farhan yang menjadi perantara Emylia Said dan Herwansyah.

"Oleh Farhan uang tersebut diserahkan kepada terdakwa di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Jakarta Selatan," ujar Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

"Kemudian uang tersebut dihitung oleh terdakwa di hadapan Farhan lalu disimpan di bawah meja kerja terdakwa," ujar Jaksa KPK.

Baca juga: Jaksa Sebut AKBP Bambang Kayun Minta Rp 400 Juta untuk Bikin Surat Perlindungan Hukum

Adapun Emylia Said dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Atas permasalahan tersebut, Bambang Kayun mengeklaim dapat membantu Emylia Said dan Herwansyah dengan melobi penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus tersebut.

Untuk langkah awal, perwira menengah Polri itu diduga mengarahkan Emylia Said dan Herwansyah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri.

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Emylia Said kemudian meminta Farhan untuk menemui Herwansyah untuk mengambil uang tunai di Kantor PT Aria Citra Mulia yang beralamat di Komplek Harmoni Plaza Blok B No.48-50 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

"Terdakwa juga menyampaikan untuk pengurusan surat perlindungan hukum tersebut terdakwa meminta sejumlah uang yaitu sebesar Rp 400 juta untuk pengurusan dua surat," papar Jaksa KPK.

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar

Terkait perkara ini, Jaksa KPK mendakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima suap sebesar Rp 57,1 miliar.

Selain itu, Bambang Kayun disebut menerima satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000,00 untuk pengurusan perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com