JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap, kinerja pemberantasan korupsi akan lebih efektif dengan bertambahnya masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun.
Ma'ruf mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun akan memberi kesempatan lebih lama bagi pimpinan KPK periode tersebut untuk memberantas korupsi.
"Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari empat (tahun) ke lima (tahun) lebih lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswesan: Innalilahi Wa Innailaihi Rojiuun
Ma'ruf mengatakan, pemerintah pun menerima putusan MK ini karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
Kendati demikian, ia masih menunggu penjelasan MK soal perubahan ketentuan tersebut, terutama mengenai nasib pimpinan KPK era Firli Bahuri dan kawan-kawan yang masa jabatannya mestinya berakhir pada tahun ini.
"Pemerintah di sini kan menerima ya keputusan Mahkamah Konstitusi. Nanti saya kira dari Mahkamah Konstitusi akan ada penjelasan tentang masalah itu," ujar Ma'ruf.
Diberitakan sebelumnya, permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikabulkan.
Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca juga: 4 Hakim MK Beda Pendapat Terkait Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Dinilai Tak Beralasan Hukum
Dalam pertimbangannya, hakim MK menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Selain itu, MK mengabulkan permohonan koreksi Ghufron terkait batas usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun.
MK menilai, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentnag KPK atau UU KPK baru itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan',” kata Ketua MK Anwar Usman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.