Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] KPK Sita Aset Bambang Kayun | Nasdem Tak Diundang ke Pertemuan Parpol di Istana

Kompas.com - 04/05/2023, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik perwira menengah Polri, AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Bambang Kayun, yang menjadi tersangka dugaan suap kasus pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Nilai aset Bambang yang disita oleh KPK sebesar Rp 12,7 miliar, yang terdiri dari berbagai bentuk.

Dari dunia politik dilaporkan Partai Nasdem tengah disorot karena sang Ketua Umum, Surya Paloh, tidak diundang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana dalam pertemuan yang dihadiri para pimpinan partai politik koalisi pemerintahan.

Hal itu dianggap sebagai sinyal kalau Nasdem dianggap bukan lagi bagian dari koalisi pemerintahan Jokowi.

Baca juga: Bambang Kayun Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

1. KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset perwira Polri, AKBP Bambang Kayun, senilai Rp 12,7 miliar.

Bambang Kayun merupakan tersangka dugaan suap dalam kasus pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, aset Rp 12,7 miliar itu disita selama proses penyidikan.

“Nilai aset sekitar Rp 12, 7 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bambang Kayun 40 Hari

Ali mengatakan, aset belasan miliar rupiah itu terdiri dari berbagai bentuk, mulai obligasi, sejumlah uang di dalam deposito, rumah, hingga rekening bank atas nama Bambang Kayun dan orang kepercayaannya.

Dia menuturkan, upaya paksa penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan aset uang yang dinikmati Bambang.

Ali berharap dalam persidangan mendatang Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memenuhi permintaan KPK.

“Berharap dalam proses pembuktian di persidangan, majelis hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara,” tuturnya.

Baca juga: KPK Dalami Uang Bambang Kayun yang Digunakan untuk Investasi

Saat ini, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dugaan suap dan gratifikasi berikut Bambang Kayun dari Tim Jaksa KPK ke pengadilan. Jaksa menilai semua berkas perkara Bambang Kayun sudah lengkap.

“Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” kata Ali.

Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 50 miliar dari pihak swasta bernama Emilya Said dan Herwansyah.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com