Salin Artikel

Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar, AKBP Bambang Kayun Tak Ajukan Eksepsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM pada Bagian Penerapan Hukum, Biro Bantuan Hukum, Divisi Hukum Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaan Jaksa KPK, perwira menengah Polri itu diduga menerima suap dengan total Rp 57,1 miliar untuk mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.

Adapun keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

"Sudah didengar tadi oleh terdakwa ya, sudah mengerti?" tanya Ketua Majelis Hakim Sri Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

"Atas dakwaan ini, apakah saudara akan menanggapi atau eksepsi? Silakan diskusi dengan penasihat hukumnya," ucap Ketua Majelis Hakim.

"Siap, bilamana diizinkan akan kami diskusi dengan penasihat hukum, mohon izin," jawab Bambang Kayun.

Ia pun menghampiri tim penasihat hukumnya untuk mendiskusikan langkah selanjutnya setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa KPK. Setelah itu, dia duduk kembali ke kursi terdakwa dan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa langkah selanjutnya diserahkan kepada tim penasihat hukumnya.

"Mohon izin, kami sampaikan untuk penasihat hukum menyampaikan kepada majelis," kata Bambang Kayun.

"Mohon izin, Yang Mulia, sebagaimana tadi hasil diskusi klien kami dalam hal ini Pak Bambang menyatakan untuk tidak mengajukan eksepsi," timpal tim penasihat hukum Bambang Kayun.

"Tidak mengajukan eksepsi ya, jadi sama-sama kita dengar ya JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi," kata Hakim Sri Hartati.

"Jadi dengan tidak mengajukan eksepsi kita lanjutkan acara pemeriksaan saksi," lanjutnya. 

Ditemui usai persidangan, Bambang Kayun enggan menanggapi dakwaan Jaksa KPK yang menduga ia telah menerima uang pelicin sebesar Rp 57,1 miliar. Polisi dengan pangkat dua melati dipundaknya itu juga bungkam saat ditanya mengenai aliran suap yang diterima sejumlah penyidik Bareskrim Polri.

Sementara itu, tim kuasa hukum Bambang Kayun, Syarifudin Abdillah menjelaskan, kliennya memutuskan untuk tidak menanggapi dakwaan Jaksa KPK agar proses persidangan berjalan lebih cepat. Menurutnya, dakwaan Jaksa soal penerimaan suap dan aliran uang pelicin terhadap sejumlah penyidik dalam rangka pengkondisian perkara di Bareskrim Polri bakal dibuktikan dalam persidangan.

"Tadi sedikit kita diskusi sama Pak Bambang, klien kami, harapannya, beliau untuk bisa lebih cepat saja prosesnya, beliau juga berusaha untuk kooperatif, jadi diputuskan langkah terbaik dengan mengingat situasi kondisi yang ada saat ini, memutuskan untuk tidak melakukan eksepsi," kata Syarifudin.

"Mungkin itu (aliran uang kepada penyidik) akan kita buktikan di persidangan nanti, ya (melalui) kesaksian, lalu fakta-fakta apa yang akan muncul di persidangan nanti, kita lihat nanti," tuturnya.

Dalam dakwaan jaksa KPK, Bambang Kayun juga disebut menerima satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000,00 untuk pengurusan perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/25/18342681/didakwa-terima-suap-rp-571-miliar-akbp-bambang-kayun-tak-ajukan-eksepsi

Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke