Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Belum Revisi PKPU yang Dinilai Rugikan Keterwakilan Caleg Perempuan

Kompas.com - 19/05/2023, 15:13 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Aturan ini sebelumnya dipersoalkan, terutama oleh kalangan aktivis perempuan dan pegiat pemilu, karena salah satu pasalnya justru dinilai berpotensi mereduksi keterwakilan perempuan di dalam Pemilihan Legislatif 2024.

"Belum," kata Ketua Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditemui di Kantor KPU RI, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Komisi II DPR Minta KPU Tak Ubah Aturan Keterwakilan Caleg Perempuan Minimal 30 Persen

Ia mengklaim bahwa KPU sudah berinisiatif untuk mengakomodir kepentingan keterwakilan perempuan, sekalipun ketentuan yang dipersoalkan belum direvisi.

Menurutnya, berbagai masukkan yang disampaikan oleh sejumlah pihak telah didengar, dan secara prosedural KPU telah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah di dalam forum rapat dengar pendapat (RDP).

"Hal ini sudah kami lakukan," ucap dia.

Baca juga: Pemerintah Klaim Dukung Keterwakilan Caleg Perempuan 30 Persen

Di sisi lain, Hasyim menilai, angka keterwakilan perempuan di dalam pendaftaran calon anggota legislatif yang telah ditutup pada 14 Mei lalu, sebenarnya sudah melampaui target minimum 30 persen.

"18 partai yang daftar bakal calon di KPU, angka keterwakilan perempuannya sudah di atas batas minimal yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu 30 persen minimal keterwakilan perempuan," ucap dia.

Sebelumnya, ketentuan di dalam PKPU 10/2023 itu dinilai merugikan bakal calon anggota legislatif perempuan seperti yang diungkapkan Komisioner Komnas HAM Olivia Salampessy.

Olivia mengatakan aturan yang merugikan tersebut terlihat dalam Pasal 8 Ayat 2 dalam PKPU tersebut.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Peraturan KPU soal Caleg Perempuan Merugikan

"Kami mencermati itu akan mempersempit ruang politik perempuan yang akan mencalonkan diri baik sebagai anggota DPR maupun DPRD di mana itu hitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di setipa dapil itu kalau menghasilkan angka pecahan yang kurang dari 50, maka dilakukan pembulatan ke bawah," ujar Olivia dalam konferensi pers, Jumat (12/5/2023).

"Dengan aturan ini tentunya sangat merugikan caleg perempuan sehingga kuota 30 persen itu akan semakin sulit dipenuhi, padahal keterwakilan perempuan dalam demokrasi adalah percepatan strategi untuk terwujudnya kesetaraan gender," sambung dia.

Olivia mengatakan, kebijakan keterlibatan perempuan dalam demokrasi sebenarnya merupakan upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

Namun, aturan itu justru mempersempit ruang perempuan untuk hadir dalam kontestasi politik di Indonesia.

Baca juga: Perludem Minta KPU Tak Tersandera DPR Saat Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Dalam Pasal 8 Ayat 2 dijelaskan, pengitungan 30 persen jumlah bakal calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan.

Jika kurang dari 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah, namun jika hasil penghitungan 50 atau lebih akan dibulatkan ke atas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com