JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate masih bisa menjadi calon legislatif meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Hasyim mengatakan, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk Johnny, tetapi juga untuk semua caleg yang terkena masalah pidana dan berstatus tersangka.
Sebab, menurut dia, KPU tidak berpegang pada status tersangka, tetapi pada putusan kasus sang caleg yang berkekuatan nukum tetap.
"Jadi ukurannya apakah sudah putusan inkrah atau belum, kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," ucap Hasyim saat ditemui di Kantor KPU RI, Jumat (19/5/2023).
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Disangka Memperkaya Diri dan Salah Gunakan Wewenang
Beda soal ketika Johnny G Plate memutuskan untuk mengundurkan diri dari kontestasi Pileg 2024 atau Partai Nasdem membatalkan pencalonan Johnny ke KPU sebagai bakal calon legislatif.
"Itu terserah partainya, karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai," ujar dia.
Hingga saat ini, kata Hasyim, Nasdem belum memberikan informasi terkait pencalegan Johhny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada informasi resmi kepada kami. Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat, sampai sekarang belum ada," ujar dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Baca juga: Korupsi Proyek BTS 4G Seret Plate, PPATK: Rekening yang Diblokir Banyak Sekali
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.