Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Sebut Peraturan KPU soal Caleg Perempuan Merugikan

Kompas.com - 12/05/2023, 15:37 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Legislatif merugikan caleg perempuan.

Komisioner Komnas HAM Olivia Salampessy mengatakan, aturan yang merugikan tersebut terlihat dalam Pasal 8 Ayat 2 dalam PKPU tersebut.

"Kami mencermati itu akan mempersempit ruang politik perempuan yang akan mencalonkan diri baik sebagai anggota DPR maupun DPRD di mana itu hitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di setipa dapil itu kalau menghasilkan angka pecahan yang kurang dari 50, maka dilakukan pembulatan kebawah," ujar Olivia dalam konferensi pers, Jumat (12/5/2023).

"Dengan aturan ini tentunya sangat merugikan caleg perempuan sehingga kuota 30 persen itu akan semakin sulit dipenuhi, padahal keterwakilan perempuan dalam demokrasi adalah percepatan strategi untuk terwujudnya kesetaraan gender," sambung dia.

Baca juga: KPU Konsultasi Lagi ke DPR dan Pemerintah soal Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Olivia mengatakan, kebijakan keterlibatan perempuan dalam demokrasi sebenarnya merupakan upaya penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

Namun, aturan itu justru mempersempit ruang perempuan untuk hadir dalam kontestasi politik di Indonesia.

Setelah dilakukan protes, kata Olivia, KPU merespon dengan janji akan merevisi aturan yang merugikan caleg perempuan tersebut.

"KPU berjanji akan merevisi PKPU ini karena banyak kritikan desakan dari organisasi perempuan dan mereka yang berdiri terhadap keterlibatan perempuan," imbuh dia.

Baca juga: Diprotes Publik, KPU Pastikan Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Komnas HAM juga akan terus melakukan pemantauan terkait janji revisi yang disampaikan KPU kepada Komnas Perempuan.

"Kami akan pantau bagaimana janji KPU ini untuk kemudian merevisi PKPU dan kita merekomendasikan agar KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu tida mereduksi jaminan yang ada dalam konstitusi," ucap Olivia.

Sebagai informasi, KPU mengeluarkan aturan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Dalam Pasal 8 Ayat 2 dijelaskan, pengitungan 30 persen jumlah bakal calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan.

Jika kurang dari 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah, namun jika hasil penghitungan 50 atau lebih akan dibulatkan ke atas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com