Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purnawirawan TNI Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar di Kasus Korupsi TWP AD

Kompas.com - 17/05/2023, 19:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai 2020.

Sidang beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Militer Koneksitas digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Senin (15/5/2023).

Dikutip dari rilis yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023) hari ini, terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dijatuhkan pidana selama 11 tahun penjara dan denda Rp 8.845.000.000 subsider penjara 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 11 tahun dipotong masa tahanan dan membayar denda Rp 750.000.000 subsidair 6 bulan penjara," tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan putusan majelis hakim, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Kasus Korupsi TWP AD, Jaksa Tuntut Kolonel Cori Wahyudi 15 Tahun Penjara

Sedangkan, terdakwa KGS M. Mansyur Said divonis pidana 14 tahun penjara dan denda uang pengganti senilai Rp 52.270.560.912 subsider 6 tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim Militer Koneksitas memerintahkan agar segera dilakukan penahanan terhadap kedua terdakwa.

Cori Wahyudi ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Cimanggis. Sementara Mansyur Said di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Terhadap putusan tersebut, para Terdakwa mengajukan banding, sementara Tim Penuntut Koneksitas menyatakan pikir-pikir," ujar Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, pelaksanaan persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum.

Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi TWP AD Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Adapun Majelis Hakim Militer Koneksitas pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta itu dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal. Dengan hakim anggota Kolonel Sus Siti Mulyaningsih dan Kolonel CHK (Tituler) Teguh Santoso.

Dalam perkara tersebut, Kejagung menjelaskan peran Kolonel (Purn) Cori Wahyudi adalah menunjuk tersangka Mansyur Said selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandung, Palembang.

Cori Wahyudi juga berperan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg dan telah diduga menerima aliran uang dari tersangka Mansyur Said.

Selain itu, diduga telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100 persen hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

Baca juga: Kejagung Sita 180 Aset Tanah dan Bangunan Terkait Kasus Korupsi Dana TWP AD

Sementara itu, penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme, pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektar tanpa bukti fisik tanah.

Hal itu berakibat lahan yang diperoleh nihil dari pembayaran Rp 41,8 miliar. Selain itu, KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal hak guna garap (HGG) atau sertifikat induk.

2 terdakwa lain divonis 16 tahun penjara

Sebelumnya, sudah ada dua terdakwa yang telah divonis dalam kasus dugaan korupsi dana TWP AD Tahun 2013 sampai 2020. Mereka adalah Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah (Brigjen YAK) dan Ni Putu Purnamasari (NPP).

Yus dan Ni Putu divonis 16 tahun penjara dan denda uang pengganti masing-masing sebanyak Rp 34 miliar dan Rp 80 miliar dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/1/2023) lalu.

Secara singkat peran Yus Adi diduga telah mengeluarkan uang sebesar Rp 127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Ni Putu diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, serta korporasi miliknya, yaitu PT GSH.

Baca juga: Panglima Minta Penegakan Kasus TWP AD Dilakukan Cepat dan Teliti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com