JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan KPU RI agar tidak tersandera kepentingan partai politik dalam merevisi aturan yang bisa mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.
Perludem menjadi salah satu dari 23 lembaga yang tergabung dalam Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan, yang desakannya untuk merevisi aturan KPU diakomodir oleh lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.
"KPU menyatakan revisi Peraturan KPU tetap akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, harus ada pengawalan dari semua pihak agar ini tidak menjadi celah untuk menggangu perubahan Peraturan KPU ini," kata anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, kepada Kompas.com pada Rabu (10/5/2023).
Baca juga: KPU Konsultasi Lagi ke DPR dan Pemerintah soal Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan
Selain berharap KPU dapat menjaga kemandirian mereka dalam menyusun aturan, ia juga berharap agar para anggota legislatif perempuan di DPR dan pemerintahan turut mengawal dan mendukung upaya revisi ini.
"Agar tidak ada distorsi ataupun penolakan dari parlemen," lanjut pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia itu.
Sebelumnya diberitakan, KPU memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 direvisi dalam waktu dekat, yaitu Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Namun, merujuk UU Pemilu, KPU tetap harus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, termasuk DPR RI, terkait revisi ini.
Baca juga: KPU Akui Diprotes Pemerintah soal Aturan Baru yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan
Kekhawatiran muncul karena menilik rekam jejaknya, aturan baru yang tidak pro terhadap keterwakilan perempuan ini muncul justru setelah DPR dan KPU serta lembaga lainnya melakukan rapat konsinyering.
Titi menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XIV/2016 telah menyatakan bahwa hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah tidak berkekuatan hukum mengikat.
Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku bakal menyampaikan segala dinamika yang muncul akibat aturan ini dalam konsultasi mereka ke DPR dan pemerintah, termasuk protes dari kalangan pegiat pemilu, aktivis kesetaraan gender, serta pemerintah lewat Kementerian PPPA.
Belum diketahui kapan KPU RI akan melakukan konsultasi itu sebab DPR RI belum memasuki masa sidang hingga pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan ditutup pada Minggu (14/5/2023).
Baca juga: Diprotes Publik, KPU Pastikan Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berupaya berkomunikasi secepatnya dengan pemerintah dan parlemen.
Ia menyebut bahwa rapat konsultasi ini dilaksanakan dalam rangka kepatuhan terhadap UU Pemilu dan menegaskan KPU tetap independen.
Idham menegaskan, yang merupakan kewajiban adalah bentuk konsultasi itu sendiri, yang bertujuan untuk mengonfirmasi pandangan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
"Jadi konteksnya (rapat konsultasi) bukan dominasi (dari pembentuk undang-undang)," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.