Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Minta KPU Tak Tersandera DPR Saat Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Kompas.com - 11/05/2023, 08:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan KPU RI agar tidak tersandera kepentingan partai politik dalam merevisi aturan yang bisa mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024.

Perludem menjadi salah satu dari 23 lembaga yang tergabung dalam Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan, yang desakannya untuk merevisi aturan KPU diakomodir oleh lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.

"KPU menyatakan revisi Peraturan KPU tetap akan dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, harus ada pengawalan dari semua pihak agar ini tidak menjadi celah untuk menggangu perubahan Peraturan KPU ini," kata anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, kepada Kompas.com pada Rabu (10/5/2023).

Baca juga: KPU Konsultasi Lagi ke DPR dan Pemerintah soal Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Selain berharap KPU dapat menjaga kemandirian mereka dalam menyusun aturan, ia juga berharap agar para anggota legislatif perempuan di DPR dan pemerintahan turut mengawal dan mendukung upaya revisi ini.

"Agar tidak ada distorsi ataupun penolakan dari parlemen," lanjut pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia itu.

Sebelumnya diberitakan, KPU memastikan aturan yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 direvisi dalam waktu dekat, yaitu Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Namun, merujuk UU Pemilu, KPU tetap harus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, termasuk DPR RI, terkait revisi ini.

Baca juga: KPU Akui Diprotes Pemerintah soal Aturan Baru yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Kekhawatiran muncul karena menilik rekam jejaknya, aturan baru yang tidak pro terhadap keterwakilan perempuan ini muncul justru setelah DPR dan KPU serta lembaga lainnya melakukan rapat konsinyering.

Titi menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XIV/2016 telah menyatakan bahwa hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah tidak berkekuatan hukum mengikat.

Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku bakal menyampaikan segala dinamika yang muncul akibat aturan ini dalam konsultasi mereka ke DPR dan pemerintah, termasuk protes dari kalangan pegiat pemilu, aktivis kesetaraan gender, serta pemerintah lewat Kementerian PPPA.

Belum diketahui kapan KPU RI akan melakukan konsultasi itu sebab DPR RI belum memasuki masa sidang hingga pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan ditutup pada Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Diprotes Publik, KPU Pastikan Revisi Aturan yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya berupaya berkomunikasi secepatnya dengan pemerintah dan parlemen.

Ia menyebut bahwa rapat konsultasi ini dilaksanakan dalam rangka kepatuhan terhadap UU Pemilu dan menegaskan KPU tetap independen.

Idham menegaskan, yang merupakan kewajiban adalah bentuk konsultasi itu sendiri, yang bertujuan untuk mengonfirmasi pandangan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

"Jadi konteksnya (rapat konsultasi) bukan dominasi (dari pembentuk undang-undang)," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya soal Pilkada Jateng, Puan: Pacul Bisa, Ahmad Luthfi Mungkin

Ditanya soal Pilkada Jateng, Puan: Pacul Bisa, Ahmad Luthfi Mungkin

Nasional
25 Kandidat Bupati-Wali Kota Nonpartai Gugur Pencalonan

25 Kandidat Bupati-Wali Kota Nonpartai Gugur Pencalonan

Nasional
Tawarkan Zita Anjani sebagai Cawagub Kaesang, PAN Mengaku Sadar Diri

Tawarkan Zita Anjani sebagai Cawagub Kaesang, PAN Mengaku Sadar Diri

Nasional
Eks Waketum Yusril Minta Menkumham Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Eks Waketum Yusril Minta Menkumham Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di 'Dark Web'

Polri Akan Cek dan Mitigasi Dugaan Data INAFIS Diperjualbelikan di "Dark Web"

Nasional
Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Ingin Duetkan Kaesang dengan Zita Anjani, PAN: Sudah Komunikasi

Nasional
Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Ada Tiga Anak Yusril, Ini Susunan Lengkap Kepengurusan Baru PBB

Nasional
Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan 'Ransomware' di PDN

Polri Usut Dugaan Pidana Terkait Serangan "Ransomware" di PDN

Nasional
Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Siap Kembalikan Uang, SYL: Tetapi Berapa? Masa Saya Tanggung Seluruhnya...

Nasional
Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Heru Budi: Rusunawa Marunda Bakal Dibangun Ulang, Minimal 2 Tower Selesai 2025

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Pusat Data Nasional Diretas, Pengamat Sebut Kemekominfo-BSSN Harus Dipimpin Orang Kompeten

Nasional
SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

SYL Mengaku Menteri Paling Miskin, Rumah Cuma BTN Saat Jadi Gubernur

Nasional
Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Uang dalam Rekening Terkait Judi Online Akan Masuk Kas Negara, Polri: Masih Dikoordinasikan

Nasional
Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

Nasional
Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Satgas Judi Online Gelar Rapat Koordinasi Bareng Ormas Keagamaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com