Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Waketum Yusril Minta Menkumham Batalkan Kepengurusan Baru PBB

Kompas.com - 25/06/2024, 13:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly diminta membatalkan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan struktur kepengurusan baru Partai Bulan Bintang (PBB).

Permohonan diajukan oleh mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) PBB, Fuad Zakaria yang didampingi tim kuasa hukum dengan amengatasnamakan Tim Penyelamat PBB.

Ketua Tim Hukum Tim Penyelamat PBB, Luthfi Yazid mengatakan, pihaknya harus mengajukan permohonan ini sebagai bentuk keberatan administratif.

Baca juga: Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB

“Kita berharap bahwasanya itu nanti dibatalkan dicabut oleh Menkumham, tetapi kalau tidak nanti kita akan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Luthfi saat ditemui awak media di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Adapun dokumen yang diminta untuk dibatalkan adalah Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-01.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART PBB.

Kemudian, Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB Hasil Revisi Periode 2019-2024 Masehi.

Kedua dokumen itu tertanggal 12 Juni 2024.

Luthfi menyebut, konflik internal yang saat ini melanda PBB disebabkan oleh eks Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra yang diduga memanipulasi dokumen permohonan pengesahan AD/ART dan struktur baru ke Menkumham.

Menurut Luthfi, permohonan tersebut seharusnya berdasar pada Musyawarah Dewan Partai (MDP) melalui steering committee yang berjumlah tujuh orang.

“Tetapi ini hanya Pak Yusril sendirian gitu. Bahkan Pak Afriansyah, Pak Wamenaker itu juga tidak dilibatkan sebagai Sekjen (Sekretaris Jenderal PBB),” ujar Luthfi.


Luthfi menilai, tindakan Yusril tersebut manipulatif dan patut disayangkan mengingat guru besar hukum tata negara itu telah menjabat Ketua Umum PBB sejak 25 tahun lalu.

Namun, kata Luthfi, Yusril justru melakukan tindakan amoral yang melukai rasa keadilan.

“Beliau sebagai Waketum (Fuad) dicederai oleh Pak Yusril. Kita menganggap ini ada unsur pidana dan akan dilakukan upaya pidana terhadap ini,” kata Luthfi.

Pada kesempatan tersebut, Luthfi menunjukkan dokumen Keputusan Menkumham yang mengesahkan struktur kepengurusan baru PBB.

Baca juga: PSI dan PBB Tak Tampak Ikut dalam Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM

Dalam dokumen tersebut, tercantum Fuad Bachmid sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum. Sebanyak tiga anak Yusril juga menjadi pejabat partai.

Halaman:


Terkini Lainnya

Enggan Salahkan Siapapun Soal Gangguan, Dirjen Imigrasi: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Enggan Salahkan Siapapun Soal Gangguan, Dirjen Imigrasi: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Imigrasi Sebut Pelayanan Visa hingga Paspor Online Sudah Pulih 100 Persen

Nasional
Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Jemaah Haji Belum ke Masjidil Haram, Difasilitasi PPIH Doa di Depan Kabah

Nasional
Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Bantah Nasdem soal Bakal Cawagub Anies, PKS: Wagubnya Harus Sohibul Iman

Nasional
Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Nasional
Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Rincian Aliran Uang yang Diterima dan Dipakai SYL untuk Pribadi, Keluarga hingga Partai Nasdem

Nasional
Pengacara SYL Singgung 'Green House' Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Pengacara SYL Singgung "Green House" Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Nasional
Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus 'Like' and 'Subscribe' Konten

Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus "Like" and "Subscribe" Konten

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Nasional
Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com