JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly diminta membatalkan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan struktur kepengurusan baru Partai Bulan Bintang (PBB).
Permohonan diajukan oleh mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) PBB, Fuad Zakaria yang didampingi tim kuasa hukum dengan amengatasnamakan Tim Penyelamat PBB.
Ketua Tim Hukum Tim Penyelamat PBB, Luthfi Yazid mengatakan, pihaknya harus mengajukan permohonan ini sebagai bentuk keberatan administratif.
Baca juga: Anak-anak Yusril Jadi Waketum, Bendahara, dan Ketua Bidang di PBB
“Kita berharap bahwasanya itu nanti dibatalkan dicabut oleh Menkumham, tetapi kalau tidak nanti kita akan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Luthfi saat ditemui awak media di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Adapun dokumen yang diminta untuk dibatalkan adalah Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-01.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART PBB.
Kemudian, Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB Hasil Revisi Periode 2019-2024 Masehi.
Kedua dokumen itu tertanggal 12 Juni 2024.
Luthfi menyebut, konflik internal yang saat ini melanda PBB disebabkan oleh eks Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra yang diduga memanipulasi dokumen permohonan pengesahan AD/ART dan struktur baru ke Menkumham.
Menurut Luthfi, permohonan tersebut seharusnya berdasar pada Musyawarah Dewan Partai (MDP) melalui steering committee yang berjumlah tujuh orang.
“Tetapi ini hanya Pak Yusril sendirian gitu. Bahkan Pak Afriansyah, Pak Wamenaker itu juga tidak dilibatkan sebagai Sekjen (Sekretaris Jenderal PBB),” ujar Luthfi.
Luthfi menilai, tindakan Yusril tersebut manipulatif dan patut disayangkan mengingat guru besar hukum tata negara itu telah menjabat Ketua Umum PBB sejak 25 tahun lalu.
Namun, kata Luthfi, Yusril justru melakukan tindakan amoral yang melukai rasa keadilan.
“Beliau sebagai Waketum (Fuad) dicederai oleh Pak Yusril. Kita menganggap ini ada unsur pidana dan akan dilakukan upaya pidana terhadap ini,” kata Luthfi.
Pada kesempatan tersebut, Luthfi menunjukkan dokumen Keputusan Menkumham yang mengesahkan struktur kepengurusan baru PBB.
Baca juga: PSI dan PBB Tak Tampak Ikut dalam Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM
Dalam dokumen tersebut, tercantum Fuad Bachmid sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum. Sebanyak tiga anak Yusril juga menjadi pejabat partai.