Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telusuri Kemungkinan Rafael Alun Punya Perusahaan Cangkang di Luar Negeri dan Uang Kripto

Kompas.com - 10/05/2023, 19:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kemungkinan adanya aset-aset Rafael Alun Trisambodo yang berada di luar negeri hingga cryptocurrency  atau uang digital/ uang kripto milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu.

Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi Rp 90.000 dollar Amerika Serikat.

Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka TPPU

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat ini pihaknya mengulik apakah Rafael memiliki perusahaan cangkang di luar negeri.

Penelusuran ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan TPPU Rafael.

“Saat ini sedang kita telisik termasuk juga perusahaan-perusahaan cangkang,” kata Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).

Menurut Asep, ada satu negara yang kerap menjadi tempat para pengusaha membuat perusahaan cangkang.

Pelaku dugaan TPPU, kata Asep, biasanya mendaftarkan perusahaan cangkang ke negara tersebut.

Selain itu, terduga pelaku TPPU mungkin mengalihkan uang hasil korupsi untuk membeli uang digital seperti Bitcoin.

Saat ini, KPK belum menemukan perusahaan cangkang maupun aset uang digital Rafael.

Asep menyatakan, KPK tidak hanya mencari aset yang kepemilikannya menggunakan nama Rafael.

Baca juga: KPK Telusuri Aset Rafael Alun Trisambodo, Termasuk 21 Kos-kosan di Jakbar

Aset yang disembunyikan dengan menggunakan nama orang lain seperti keluarga maupun orang terdekatnya juga ditelusuri.

“Semuanya intinya akan kita telusuri,” tegas Asep.

KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU. Status hukum ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.

Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Baca juga: KPK Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan. 

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com