JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dicegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dicegah bepergian keluar negeri.
Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi tersangka penerimaan gratifikasi 90.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan, Ernie dicegah selama enam bulan kedepan.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun Trisambodo sampai 1 Juli 2023
Adapun pencegahan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” kata Nursaleh saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).
Selain istri, dua anak Rafael bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma juga masuk dalam daftar cegah tersebut. Kemudian, adik Rafael, Gangsar Sulaksono juga turut dicegah.
Tidak hanya keluarga Rafael, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga dicegah KPK.
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengajukan cegah atas nama lima orang kepada Ditjen Imigrasi.
Ali mengatakan, kelima orang itu diduga terkait dengan perkara Rafael Alun yang saat ini sedang disidik KPK.
“Pengajuan cegah dimaksud melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan saat ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Ali.
Baca juga: Rafael Alun Dinilai Lebih Tepat Dijerat Sangkaan Pemerasan
Menurut Ali, pencegahan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik.
Ali berharap, para pihak yang dicegah tersebut bersikap kooperatif dan jujur menyampaikan apa yang mereka ketahui terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rafael.
“Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.