Salin Artikel

KPK Telusuri Kemungkinan Rafael Alun Punya Perusahaan Cangkang di Luar Negeri dan Uang Kripto

Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi Rp 90.000 dollar Amerika Serikat.

Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat ini pihaknya mengulik apakah Rafael memiliki perusahaan cangkang di luar negeri.

Penelusuran ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan TPPU Rafael.

“Saat ini sedang kita telisik termasuk juga perusahaan-perusahaan cangkang,” kata Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).

Menurut Asep, ada satu negara yang kerap menjadi tempat para pengusaha membuat perusahaan cangkang.

Pelaku dugaan TPPU, kata Asep, biasanya mendaftarkan perusahaan cangkang ke negara tersebut.

Selain itu, terduga pelaku TPPU mungkin mengalihkan uang hasil korupsi untuk membeli uang digital seperti Bitcoin.

Saat ini, KPK belum menemukan perusahaan cangkang maupun aset uang digital Rafael.

Asep menyatakan, KPK tidak hanya mencari aset yang kepemilikannya menggunakan nama Rafael.

Aset yang disembunyikan dengan menggunakan nama orang lain seperti keluarga maupun orang terdekatnya juga ditelusuri.

“Semuanya intinya akan kita telusuri,” tegas Asep.

KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU. Status hukum ini ditetapkan setelah KPK menemukan bukti yang cukup bahwa mantan pejabat pajak itu diduga menyamarkan uang hasil korupsi.

Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan. 

“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/19531001/kpk-telusuri-kemungkinan-rafael-alun-punya-perusahaan-cangkang-di-luar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke