Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Suryadi Halim, Kontraktor Pembangunan Jalan Lingkar Barat Bengkalis

Kompas.com - 10/05/2023, 18:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan salah satu kontraktor dalam proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Riau, Suryadi Halim.

Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2013 sampai dengan 2015.

Adapun Suryadi juga duduk sebagai Komisaris PT Rimbo Peraduan. Perusahaannya mengerjakan sebagian dari proyek multiyears tersebut, yakni Jalan Lingkar TImur Duri Bengkalis.
Baca juga: 4 PNS di KPU Bengkalis Korupsi Dana Hibah Rp 4,5 M, Mengaku untuk Foya-foya

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Suryadi merupakan satu dari 10 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Tim penyidik menahan tersangka Suryadi Hardi untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di rutan KPK pada gedung ACLC,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Menurut Asep, perkara ini bermula saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menganggarkan Rp 203,9 miliar untuk membangun Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis.

Proyek itu bersumber dari APBD tahun 2012 dan 2013. Suryadi menginginkan perusahaannya menjadi pelaksana proyek tersebut.

Suryadi disebut menemui Bupati Bengkalis saat itu, Herliyan Saleh sebelum lelang dimulai. Tujuannya untuk mengondisikan proses lelang.

Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Pasutri Terpidana Korupsi Pembangunan Jalan Bengkalis

Herliyan kemudian memerintahkan M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dan Ketua Pokja, Syarifuddin untuk memenangkan PT Rimbo.

“Ada pemberian uang sejumlah Rp 175 juta dari tersangka Suryadi untuk Nasir dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengkondisian lelang dimaksud,” ujar Asep.

Perusahaan tersebut mengerjakan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis.

Dalam pengerjaannya, ditemukan ketidaksesuaian volume item pekerjaan dengan isi kontrak.

Suryadi diduga berperan menyetujui pengeluaran beberapa uang untuk diberikan kepada sejumlah pihak seperti PPTK dan staf bagian keuangan Dinas Pekerjaan Umum, dan staf keuangan bagian Sekretariat Daerah (Setda) Bengkalis.

Tujuannya, pengurusan termin pembayaran bisa dilakukan secara tepat waktu meskipun perkembangan pembangunan tidak dipenuhi.

“Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 203,9 miliar,” ujar Asep.

Baca juga: KPK Sita Rp 36 Miliar dari Terdakwa Proyek Pembangunan Jalan di Bengkalis

Suryadi kemudian disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco) periode 2013-2015, Victor Sitorus.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, M Nasir.

Lalu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi; Manager Kepala Divisi PT WIjaya Karya (Wika) Persero, I Ketut Suarbawa; Wakil Ketua Direksi PT Wika Persero, Petrus Edy Susanto; Project Manager PT Wika Persero, Didit Hartanto.

Staf Pemasaran PT Wika Persero, Firjan Taufan; Komisaris atau kontraktor PT Rimbo PEraduan, Suryadi Halim; kontraktor atau Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Melia Boentaran; dan Komisaris PT ANN bernama Handoko Setiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com