Salin Artikel

KPK Tahan Suryadi Halim, Kontraktor Pembangunan Jalan Lingkar Barat Bengkalis

Proyek tersebut bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2013 sampai dengan 2015.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Suryadi merupakan satu dari 10 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Tim penyidik menahan tersangka Suryadi Hardi untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di rutan KPK pada gedung ACLC,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Menurut Asep, perkara ini bermula saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menganggarkan Rp 203,9 miliar untuk membangun Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis.

Proyek itu bersumber dari APBD tahun 2012 dan 2013. Suryadi menginginkan perusahaannya menjadi pelaksana proyek tersebut.

Suryadi disebut menemui Bupati Bengkalis saat itu, Herliyan Saleh sebelum lelang dimulai. Tujuannya untuk mengondisikan proses lelang.

Herliyan kemudian memerintahkan M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dan Ketua Pokja, Syarifuddin untuk memenangkan PT Rimbo.

“Ada pemberian uang sejumlah Rp 175 juta dari tersangka Suryadi untuk Nasir dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengkondisian lelang dimaksud,” ujar Asep.

Perusahaan tersebut mengerjakan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis.

Dalam pengerjaannya, ditemukan ketidaksesuaian volume item pekerjaan dengan isi kontrak.

Suryadi diduga berperan menyetujui pengeluaran beberapa uang untuk diberikan kepada sejumlah pihak seperti PPTK dan staf bagian keuangan Dinas Pekerjaan Umum, dan staf keuangan bagian Sekretariat Daerah (Setda) Bengkalis.

Tujuannya, pengurusan termin pembayaran bisa dilakukan secara tepat waktu meskipun perkembangan pembangunan tidak dipenuhi.

“Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 41,6 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 203,9 miliar,” ujar Asep.

Suryadi kemudian disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas (Wasco) periode 2013-2015, Victor Sitorus.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, M Nasir.

Lalu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tirtha Adhi Kazmi; Manager Kepala Divisi PT WIjaya Karya (Wika) Persero, I Ketut Suarbawa; Wakil Ketua Direksi PT Wika Persero, Petrus Edy Susanto; Project Manager PT Wika Persero, Didit Hartanto.

Staf Pemasaran PT Wika Persero, Firjan Taufan; Komisaris atau kontraktor PT Rimbo PEraduan, Suryadi Halim; kontraktor atau Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN), Melia Boentaran; dan Komisaris PT ANN bernama Handoko Setiono.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/10/18515801/kpk-tahan-suryadi-halim-kontraktor-pembangunan-jalan-lingkar-barat-bengkalis

Terkini Lainnya

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur Demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur Demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke